Korupsi 347 Juta, Ketua Bawaslu Mesuji Ditetapkan Tersangka

oleh
oleh

Mesuji, Kabarlampung.co – Ketua Bawaslu Mesuji berinisial DC ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pilkada bersumber APBD 2023 di Kantor Kejari Mesuji, Jumat 24 Oktober 2025. Perbuatannya merugikan keuangan negara Rp347 juta.

Kasi Pidsus Kejari Mesuji Rizka Nurdiansyah menyampaikan ketua Bawaslu Mesuji ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 21 Oktober 2025 dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah bersumber APBD Mesuji tahun anggaran 2023-2024.

Kejari Mesuji telah meminta keterangan 47 saksi serta barang bukti dokumen dana hibah, laptop, handphone, surat pertanggungjawaban dan SK terkait dana hibah.

DC diduga korupsi dengan modus membuat laporan perjalanan dinas fiktif sehingga merugikan keuangan negara Rp347 juta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lebih lima tahun.

Tersangka juga dapat dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang sama atau Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait tindak pidana korupsi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.