
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM ) jaringan perpipaan Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran dan Zainal FIkri, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.
Penetapan status tersangka diumumkan pada Senin, 27 Oktober 2025, usai penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung menemukan alat bukti yang cukup dalam penyelidikan kasus tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan, kelima tersangka masing-masing berinisial Dendi Ramadhona, Zainal Fikri, Syahril, Adal dan Saril.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka melalui lima surat penetapan yang dikeluarkan hari ini,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada tahun 2021 saat Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp10 miliar kepada Kementerian PUPR.
Dari total itu, Kementerian menyetujui Rp8,2 miliar untuk pelaksanaan anggaran tahun 2022. Namun, proyek tersebut justru dilaksanakan oleh Dinas PUPR dengan alasan perubahan struktur organisasi.
Dalam praktiknya, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang sudah disetujui Kementerian PUPR.
“Akibat perubahan itu, hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan tujuan program nasional. Negara dirugikan karena target penyediaan layanan air minum tidak tercapai,” ungkap Armen.
Tiga dari lima tersangka, yakni Syahril, Adal dan Saril diduga merupakan pihak swasta yang meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek DAK tersebut.
Sementara Zainal Fikri selaku Kepala Dinas PUPR dan DR yang disebut sebagai mantan kepala daerah di Lampung diduga memiliki peran dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung.
Selain terkuak, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara mobil lain, tas, sertifikat tanah, dan dokumen proyek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
“Penyidik terus mendalami aliran dana dan Kami berkomitmen menindak tegas setiap inovatif keuangan negara,” tegas Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya. (*)