Sepuluh Tahun Tilep Uang Retribusi Pasar Bandarlampung, Dua Tersangka Segera di Sidang

oleh
oleh

Bandarlampung,  Kabarlampung.co – Kejaksaan Negeri Bandarlampung resmi melimpahkan berkas perkara beserta dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi retribusi pasar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (28/10/2025).

Kedua terdakwa, Iqbal Yadi Bin Muhamad Mursid dan Muhammad Irsan, SH alias Oki Bin Hi. Hasan Basri, diduga menyelewengkan uang retribusi pasar selama satu dekade, terhitung sejak tahun 2011 hingga 2021. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari setengah miliar rupiah.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatama, membenarkan bahwa pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“Penuntut Umum Pidsus telah melimpahkan perkara atas nama terdakwa Iqbal Yadi Bin Muhamad Mursid dan terdakwa Muhammad Irsan, SH alias Oki Bin Hi. Hasan Basri,” ujar Angga Mahatama dalam keterangan resminya, Selasa (28/10/2025).

Angga menjelaskan, kedua terdakwa akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi pasar di wilayah Bandarlampung yang berlangsung selama 10 tahun.

“Berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Kota Bandarlampung, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.637.800,” ungkap Angga.

Meski demikian, lanjutnya, JPU telah berhasil melakukan pemulihan aset dari perkara tersebut. “Dari total kerugian itu, Penuntut Umum berhasil melakukan pemulihan sebesar Rp132.915.000,” jelasnya.

Uang hasil pemulihan saat ini telah dititipkan ke rekening penampungan lainnya (RPL) Kejari Bandar Lampung, dan akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam perkara ini, kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Dakwaan primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

“Selanjutnya, Penuntut Umum menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk dilakukan proses pembuktian di persidangan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.