
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Seorang oknum anggota polisi aktif Polresta Bandarlampung bersama tiga mantan polisi dan tiga warga sipil ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian mobil milik perwira Mabes Polri.
Aipda AG, anggota aktif Polresta Bandarlampung, bersama tiga eks polisi berinisial JF, HN, dan AN, serta tiga warga sipil lainnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung dalam kasus pencurian mobil Toyota Innova Reborn milik perwira Mabes Polri berinisial FN.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Faria Arista Selasa 28 Oktober 2025, menjelaskan peristiwa pencurian bermula pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Saat itu, korban yang merupakan anggota Mabes Polri sedang berkunjung ke Lampung dan menginap di sebuah hotel di kawasan pusat kota Bandar Lampung.
Ketika hendak check-in, korban FN menyadari kunci mobilnya hilang. Ia kemudian melapor kepada pihak keamanan hotel untuk memantau kendaraan yang diparkir di area hotel. Tidak lama kemudian, seorang warga sipil berinisial D menemukan kunci tersebut. D kemudian menuju area parkir dan memastikan kendaraan korban dengan menekan tombol remote. Setelah yakin mobil yang dimaksud berada di lokasi, pelaku menghubungi rekan-rekannya dan merencanakan aksi pencurian.
Pada Minggu dini hari, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku melancarkan aksinya. Petugas keamanan hotel sempat berupaya menghalangi, namun para pelaku berhasil lolos setelah menunjukkan karcis parkir dan kunci asli mobil.
Keesokan paginya, korban yang mengetahui mobilnya hilang segera melapor ke Polresta Bandar Lampung. Tim Satreskrim bergerak cepat dan berhasil menemukan mobil korban terparkir di halaman RSUD Abdul Moeloek.
Dari hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan para pelaku yang diketahui menginap di sebuah penginapan lain di kawasan Bandar Lampung. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan sembilan orang yang tengah berpesta narkoba jenis sabu.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatan Aipda AG, anggota aktif Polresta Bandar Lampung. Selain itu, tiga orang lainnya merupakan mantan anggota Polri.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka, terdiri dari satu anggota aktif Polresta Bandar Lampung AG, tiga mantan polisi JF, HN, dan AN, serta tiga warga sipil.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita berbagai barang bukti berupa puluhan BPKB, ratusan STNK, puluhan pelat nomor kendaraan, logam mulia palsu, cap dan materai palsu, serta sejumlah dokumen kendaraan lainnya. Selain itu, dua mobil turut diamankan, yakni Toyota Land Cruiser Prado dan Toyota Corolla Altis, yang digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta turut serta melakukan tindak pidana.
Penyidik kini masih mendalami dugaan kemungkinan TKP lain dan tindak pidana lainya berdasarkan barang bukti yang di temukan.(*)







