Miliki Istri di Tulangbawang Barat, Warga Malaysia Langgar Izin Tinggal, Dideportasi

oleh
oleh

Lampung Utara, Kabarlampung.co – Tim pengawasan orang asing Tulangbawang Barat mengamankan warga negara asing asal Malaysia yang sudah mempunyai anak dan Istri. Ia diduga melanggar izin tinggal selama 8 bulan di Desa Toto Mulyo, Kecamatan Gunung Terang.

WNA tersebut terkena sanksi Administratif dideportasi serta dicekal masuk ke Indonesia kembali.

Dalam pers releasenya,  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, didampngi Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi Moch. Andri Budiman, bersama perwakilan Polres Tulang Bawang Barat Kanit Intelkam Bripka Waliyadin Sudrajat, dan Kesbangpol Tulangbawang Barat, Pejabat Fungsional Desmi, di aula kantor Imigrasi Kotabumi setempat, Kamis 30 Oktober 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, menjelaskan, dalam operasi gabungan Timpora Tulangbawang Barat Imigrasi Kotabumi, medapati informasi adanya keberadaan warga Malaysia diperkampungan.

Ia bernama Mohammad Firdaus, berusia 33 tahun, warga asal Malaysia di amankan petugas gabungan Timpora, di Desa Toto Mulyo, Kecamatan Gunung Terang, Tulangbawang Barat, Kamis 23 Oktober 2025, di Rumah Istrinya, berinisial LW warga Indonesia bersama anaknya. Mereka diketauhi memiliki Usaha warung Sembako.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, warga Malaysia itu, telah overstay selama sekitar 8 bulan, dan izin tinggal kunjungan elektronik, yang ditunjukkan, diduga di palsukan, tanpa dirinya sadari.

” Warga Negeri Jiran itu mengaku, selama delapan 8 bulan, proses permohonan izin tinggalnya, selalu dibantu teman Istrinya. Petugas menduga, izin tinggalnya yang diberikan ke Warga Malaysia itu, dipalsukan dengan dirubah sampai 23 November 2025, ” Ujar Nur Raisha Pujiastuti,

Ia menjelaskan, Mohammad Firdaus, masuk ke Indonesia Desember 2024, menggunakan Visa On Arrival, yang berlaku selama 30 hari. Ia sempat memperpanjang Izin tinggal ke Kantor Imigrasi Bandarlampung hingga 23 Februari 2025. Namun selanjutnya, proses izin tinggalnya,  kerap dibantu teman istrinya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, mengatakan karena adanya pelanggaran izin tinggal,  kepada warga negara asing Malaysia itu, akan dikenakan sanksi administratif pendeportasian dan pencekalan masuk kembali ke Indonesia.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi Moch. Andri Budiman menjelaskan persoalan dugaan adanya tindak pidana umum dalam pemalsuan dokumen izin tinggal WNA Malaysia itu, diserahkan ke Pihak Polres Tulangbawang Barat untuk ditindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

“Kalo Istri Warga Malaysia itu merasa dirugikan, dokumen izin tinggalnya dipalsukan,  karena tertipu oleh temanya, seharusnya buat laporan ke Polisi, biar di proses secara hukum, “. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.