Tim pengawasan orang asing atau Timpora Kabupaten Tulangbawang Barat, mengamankan seorang warga negara Malaysia, yang diketahui telah tinggal melebihi izin yang diberikan. Ironisnya, pria ini bahkan sudah berkeluarga dan memiliki usaha di wilayah setempat.
Tim gabungan Timpora Tulangbawang Barat mengamankan Mohammad Firdaus, warga negara Malaysia berusia 33 tahun, di rumah istrinya, LW, warga Indonesia, di Desa Toto Mulyo, Kecamatan Gunung Terang.
WNA tersebut diketahui telah menetap di Indonesia selama delapan bulan, melebihi izin tinggal yang dimilikinya.
Dari hasil pemeriksaan, Firdaus mengaku masuk ke Indonesia pada Desember 2024 menggunakan Visa On Arrival yang berlaku 30 hari, dan sempat diperpanjang hingga Februari 2025. Namun, izin tinggal berikutnya diduga dipalsukan oleh rekan istrinya, tanpa sepengetahuan dirinya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, menjelaskan, warga negara asing tersebut terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal, dan akan dikenakan sanksi administratif berupa deportasi serta pencekalan masuk kembali ke Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, Moch. Andri Budiman, menambahkan, dugaan tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen izin tinggal diserahkan ke Polres Tulangbawang Barat untuk diproses lebih lanjut.
