Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Selegram Bandarlampung Dihabisi Mantan Suami

oleh
oleh

Bandarlampung, Kabarlampung.co Motif di balik kasus pembunuhan tragis yang menimpa selebgram Tri Finalia (31) di Perumahan Kedamaian Asri Mandiri, Bandarlampung, pada Sabtu (1/11/2025) dini hari akhirnya terungkap.

Pelaku, yang merupakan mantan suami korban, nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati dan kesal dituduh berselingkuh hingga rumah tangganya berpisah.

Wakapolresta Bandarlampung AKBP Erwin Irawan saat ekspose di Mapolresta, Jumat (1/11/2025), menyebutkan bahwa pelaku, yang berinisial Beni alias Ayung (34 tahun), merasa sakit hati karena dituduh berselingkuh sehingga digugat cerai oleh korban.

“Pelaku merupakan mantan suami korban. Pelaku merasa sakit hati karena dituduh telah berselingkuh sehingga pelaku digugat cerai oleh korban,” ujar AKBP Erwin Irawan.

Polisi menetapkan Beni alias Ayung, warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Teluk Betung Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini.

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku masuk ke rumah korban menggunakan kunci duplikat pada dini hari saat korban sedang tertidur.

Begitu berada di dalam kamar, korban sempat terbangun dan kaget melihat mantan suaminya berada di ruangan itu.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan batu cobek, hingga korban terjatuh di atas kasur.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menikam leher korban dengan dua bilah pisau yang telah dibawanya, menyebabkan korban tewas di tempat dengan luka parah di bagian leher dan kepala.

BACA JUGA : BARU BERPISAH, GEGER SEORANG PEMUDA BUNUH MANTAN ISTRINYA

“Pelaku mengaku sudah gelap mata. Ia ingin melampiaskan sakit hatinya karena merasa dituduh tanpa bukti dan diceraikan oleh korban,” tambah AKBP Erwin.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua bilah pisau bergagang plastik warna hijau dan biru, satu alas cobek dan ulekan yang digunakan pelaku memukul korban, satu unit motor Honda Vario 150 warna hitam milik pelaku, dan dua anak kunci serta seprai kasur berlumuran darah

Jenazah korban telah dibawa pihak keluarga untuk disemayamkan di rumah duka setelah dilakukan pemeriksaan visum di RS Bhayangkara.

Kini pelaku ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.