
Bandarlampung,– Pemuda bernama Thoriq (23), pelaku pelecehan seksual kepada wanita yang sedang menunaikan salat dzuhur di masjid Kelurahan Garuntang, Kota Bandarlampung akhirnya diringkus.
Pelaku sebut khilaf karena nafsu, sudah lama memendam rasa suka kepada korban dan diduga kuat punya fetish terhadap perempuan berhijab.
“Sudah diringkus dengan bantuan masyarakat dan sekarang masih jalani pemeriksaan intensif di Mapolsek. Awalnya pelaku sempat menolak mengakui bahkan mengklaim dia korban salah tuduh.
Tapikan rekaman CCTV dan informasi dari korban serta para saksi perlihatkan hal berbeda. Akhirnya dia tidak bisa mengelak lagi. Pelaku akhirnya mengaku dia khilaf karena dia sudah tak bisa menahan nafsunya lagi.
Pelaku juga bilang sudah lama suka dengan korban. Hanya tidak tahu nama dan tidak berani berkenalan. Nah saat kejadian, pelaku akui memang sudah mengincar korban, ” kata Kapolsek Teluk Betung Selatan AKP Galih Ramadhan H saat dikontak via ponselnya Sabtu 01 November 2025.
Lebih lanjut Galih menambahkan antar korban dan pelaku tidak saling kenal walau secara data sama-sama merupakan warga dikelurahan yang sama.
BACA JUGA : TEREKAM CCTV, PEMUDA NYARIS GAGAHI WANITA SAAT SALAT DZUHUR DI MASJID LAMPUNG
Pelaku menyebut hanya bertemu korban saat melakukan salat di masjid yang berlokasi di Jalan Udang Kelurahan Garuntang Kecamatan Bumi Waras tersebut.
Pelaku mengaku sudah lama suka dan cinta sama korban tapi tidak tahu apapun tentang korban. Bahkan sekadar nama juga tidak.
“Banyak keanehan yang kami temukan saat memeriksa pelaku sejauh ini. Saat awal diperiksa selain mengklaim salah tuduh, pelaku juga sempat ngaku berbuat begitu karena mau balas dendam kepada pacar korban.” Ungkapnya
Kapolsek Teluk Betung Selatan AKP Galih Ramadhan, menjelaskan pengakuanya tentu saja kontra dengan fakta yang sudah pihak kepolosian pegang. Kemudian pelaku juga usai melakukan pelecehan yang kemudian viral tersebut, langsung pulang ke rumah dengan santai.
Keanehan lain adalah pada ponsel pelaku kami temukan banyak video porno dengan tayangan khusus dengan wanita berhijab.
“Boleh dibilang semacam fetish yah. Pelaku bilang nafsunya makin naik saat beberapa kali melihat korban salat sendirian. Nah saat kejadian kemarin, pelaku bilang sudah tidak bisa menahan nafsunya lagi, ” Ujarnya
Pendalaman masih terus dilakukan terhadap pelaku yang berstatus belum menikah alias bujangan tersebut. Kepada pelaku yang merupakan anak kesembilan dari sembilan bersaudara tersebut sementara dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Galih juga menambahkan kemungkinan adanya korban lain masih didalami. Walaupun pelaku yang keseharian bekerja sebagai buruh harian lepas itu sudah berulang menyebut hanya melakukan pelecehan kepada korban.
Sebelumnya viral potongan rekaman CCTV yang perlihatkan pelaku berbuat asusila kepada korban TH. Saat korban sedang posisi sujud, pelaku menduduki leher korban dari arah depan. Saat korban berupaya bangun dari posisi sujud, pelaku melakukan pelecehan kembali.
Korban berteriak sambil melakukan perlawanan. Pelaku melakukan semua hal tersebut dengan menutupi wajahnya dengan pakaian berupa kaus berwarna coklat. Walau ditutupi demikian, korban dan para saksi bisa kenali pelaku. (*)







