
Pringsewu, Kabarlampung.co – Dua tahun dijadikan budak nafsu ayah tirinya. Akhirnya perbuatan bejatnya terungkap setelah pihak Sekolah tidak sengaja mengecek kesehatan korban dan ternyata sedang mengadung sekitar 7 minggu.
Perbuatan bejatnya ini, sudah dilakukan selama dua tahun, 2023 hingga tahun 2025, demikian yang diungkapkan korban kepada ibunya.
Ibunya, mengetahui perbuatan suaminya, bermula saat ibu guru korban, melaporkan bahwa putrinya hamil. Seketika ibunya terkejut dengan anaknya yang masi bersekolah dibangku SMP.
Kehamilanya itu, ternyata dilakukan oleh perbuatan bejat, ayah tirinya yang menjadikannya budak nafsunya selama dua tahun.
Ibunya pun, langsung melaporkan kebejatan suaminya ke Polres Pringsewu. Dengan sejumlah keterangan dan alat bukti. 1X 24 Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu tangkap pelaku dirumah kediaman tanpa perlawanan.
Pelaku berinisial S (37) warga Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu. Dalam penangkapannya tersangka tak menduga aksi bejadnya itu tercium oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan di rumahnya pada Jumat (31/10/2025). Saat diinterogasi pelaku berdalih hanya sekali melakukan aksi bejadnya terhadap anak tirinya dikamar korban saat malam hari.
“Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah tempat korban menempuh pendidikan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap siswi perempuan. Dari hasil tes kehamilan yang dilakukan, korban dinyatakan positif hamil,” Ujar AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing. Senin (03/11/25).
“Dihadapan ibunya, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh ayah tirinya. Korban mengaku perbuatan itu telah terjadi berulang kali sejak tahun 2023, dengan kejadian terakhir pada September 2025. Selama ini korban memilih diam karena diduga mendapat ancaman dari pelaku,” jelasnya.
Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk pendalaman motif serta proses hukum lebih lanjut.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena kembali menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak kerap dilakukan oleh orang terdekat korban.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari unit terkait serta lembaga perlindungan anak.(*)







