
Lampung Utara, Kabarlampung.co – Dua dept collector Bank PNM Mekaar ditodong golok pelaku perampokan, usai menagih hutang ke Nasabah di Jalan Desa Bojong, Kotabumi, Lampung Utara. Korban mengalami kerugian 8 Juta uang setoran.
Pristiwa itu terjadi, Kamis 23 Oktober 2025, saat dua pegawai mengenderai sepeda motor, membawa tas dengan isi uang tagihan dari nasabah, jalan pulang tidak jauh dari perkukiman warga.
Ada sebuah pohon, melintang ditengah jalan, dekat perkebunan singkong, yang sengaja diletakan pelaku. Korban sempat berhenti. Namun seketika pelaku, menggunakan penutup wajah yang terbuat dari pakaian. Mengancam dengan menodongkan golok.
Kedua korbanpun langsung berteriak, begal. Namun pelaku, memaksa pegawai bank tersebut menyerahkan tas berisikan uang, sejumlah Rp 8 Juta.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku sudah merencanakan, perampokan itu. Ia memperhatikan setiap hari kamis, pegawai bank itu membawah uang hasil tagihan, di desanya. Pelakupun akhirnya meniatakan kejahatan kali pertamanya itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga.
Atas kejadian itu, Alifa Yunita Zahra warga Tanjungaman, Kotabumi Selatan, dan rekanya Ani Sapiyani, melaporkan kejadian tersebut, ke Polres Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama, dalam jumpa pers, Selasa 4 November 2025 menjelaskan berdasarkan serangkaian penyelidikan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan barang bukti.
Selanjutnya, anggota melakukan Penyergapan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Muslimin di Dusun Talang Waras Desa Talang Bojong Kotabumi, dengan berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp.3. Juta rupiah, sebilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna hitam tanpa sarung serta sehelai celana training warna hitam dan abu-abu, yang digunakai saat beraksi.
Pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun. (*)







