
Waykanan, Kabarlampung.co – Kejaksaan Negeri Waykanan menerima uang titipan sebesar Rp 600 Juta rupiah, dari perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan sistem penyedia air minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I tahun anggaran 2016, yang merugikan negara Rp 1, 2 Miliar, Senin (10/11/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Waykanan Mahmuddin, menjelaskan kedua tersangka atas nama Eko Kuncoro dan Zainal Abidin melalui kuasa hukumnya, mengembalikan kerugian negara perkara Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung, dengan pagu anggaran Rp 4, 7 Miliar.
” Berdasarkan laporan hasil penghitungan Auditor pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.240.239.635, berdasarkan kontrak Nomor Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tanggal 29-2-2016 dengan nilai kontrak Rp. 4.789.801.000 oleh pelaksana PT. Haga Unggul Lestari, ” Ujar Kajari.
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Waykanan telah menerima Uang titipan sejumlah Rp. 600 Juta dari ke dua tersangka, yang diserahkan kuasa hukumnya, Senin 10 November 2025 di Kantor Kejaksaan setempat.
Kedua tersangka, masing – masing disangkakan telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Waykanan Mahmuddin, menyampaikan Apresiasi atas penitipan uang untuk kerugian negara dari kedua tersangka, sebagai langkah positif dalam penegakan hukum khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di wilayah hukum Waykanan demi terciptanya lingkungan aparatur daerah yang tertib, bersih dari Tindak Pidana Korupsi.
Kejari melalui Kasi Pidsus Kejari Waykanan berharap penitipan uang kerugian negara dari pihak tersangka bisa maksimal. Berdasarkan perhitungan Auditor Total Kerugian Negara sebesar Rp. 1.240.239.635, Artinya baru setengahnya yang dikembalikan mereka.
Diketahui, kedua tersangka kasus korupsi proyek SPAM tersebut telah ditahan oleh Kejari Waykanan sejak bulan lalu, dan sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Waykana. (Asp)









