Ibu dan Anak di Lampung Jadi Korban Dukun Cabul, Modus Mandi Kembang Gandakan Uang

oleh
oleh
DD ditangkap di rumahnya di Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Lampung Selatan, Kabarlampung.co Dari lima korban, dua orang di antara ibu dan anaknya, menjadi sasaran modus dukun cabul di Lampung Selatan, dengan janji bisa mengadakan uang dengan cara ritual mandi kembang. Berakhir di lecehkan.

Kasus ini terbongkar, setelah adanya laporan salah satu korban. Satreskrim Polres Lampung Selatan mengungkap kasus pencabulan bermodus ritual penggandaan uang yang dilakukan seorang pria berinisial DD (40).

Pelaku yang mengaku sebagai dukun spiritual itu memperdaya lima korban, termasuk anak di bawah umur serta seorang ibu dan anak kandungnya.

DD ditangkap di rumahnya di Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Aksi bejatnya terungkap setelah salah satu korban, D (40), melapor karena dilecehkan dalam ritual yang dijanjikan bisa melipatgandakan uang.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan pelaku sudah berulang kali mencabuli para korban dengan dalih menjalankan ritual spiritual.

“Pelaku ini mengaku bisa menggandakan uang dengan ritual mandi kembang. Korban diminta ikhlas mengikuti ritual tersebut, lalu pelaku melakukan perbuatan cabul hingga belasan kali,” ujar AKP Indik.

Modus pelaku bermula dari perkenalan korban melalui tetangga pada Jumat (24/10/2025). Dalam pertemuan itu, DD menjanjikan ritual yang disebut dapat memunculkan uang dari gentong tanah liat. Tergiur janji tersebut, korban bersama keluarga mendatangi rumah pelaku.

Saat ritual, korban diminta melepas pakaian dan dimandikan bunga tujuh rupa, dengan alasan agar uang gaib bisa muncul. Namun, kesempatan itu digunakan pelaku untuk melakukan tindakan asusila.

“Yang lebih miris, ada korban ibu dan anak yang sama-sama dilecehkan. Total ada lima korban — tiga perempuan dewasa dan dua anak di bawah umur,” ungkap AKP Indik.

Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa dua gentong tanah liat, kain putih bertulisan lafaz Arab, tasbih, ponsel, buku nikah, peci, alat hisap sabu, dan botol kemenyan.

Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif menggunakan narkotika. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp7 juta.

Penyidik mengungkap, DD tidak memiliki pekerjaan tetap dan menggunakan kedok spiritual untuk menipu dan memuaskan hawa nafsunya.

Kini, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang TPKS dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Indik mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik spiritual yang tidak masuk akal.

“Jangan mudah percaya janji penggandaan uang, apalagi jika diminta melakukan hal yang melanggar norma. Laporkan segera jika menemukan kasus serupa,” tegasnya. (*)