
Kota Metro, Kabarlampung.co – Setelah sempat bebas, Robby Kurniawan Saputra mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, kembali ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan atau rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo, Tahun Anggaran 2023, dengan kerugian negara Rp 1 Miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Metro, Puji Rahmadian mengatakan, kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai dengan Nomor: PR — 08/L.8.12/Kph.3/11/2025.
“Kerugian negara dari tindak pidana korupsi penanganan long segment peningkatan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo ebesar Rp 1.066.845.678. Besaran kerugian itu berdasarkan hasil dari audit penghitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan,” jelasnya.
Penahanan tersrbut terhitung mulai 11 November sampai 30 November 2025.”Sedangkan untuk tersangka J, tidak dilakukan penahanan. Karena sudah menjadi tahanan dalam perkara lain di Kejaksaan Negeri Lampung Timur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Metro menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terbaru pada tanggal 30 September 2025 setelah permohonan praperadilan Robby dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Metro.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Metro, Ardo Gunata menambahkan, pasca dikeluarkannya Sprindik terbaru, pihaknya melakukan pemeriksaan ulang, mulai dari memeriksa saksi, ahli, dan juga keterangan ahli.
“Kami juga turun kembali ke lapangan, ke Jalan Dr Soetomo. Dari pemeriksaan kembali, timbul dua alat bukti yang cukup untuk RKS ditetapkan sebagai tersangka,” Ungkapnya.
Penetapan sekaligus penahanan kedua terhadap dua tersangka dilakukan pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Metro.
Kedua tersangka, yakni Robby Kurniawan Saputra, Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, serta Junaidi, selaku konsultan pengawas dalam proyek tersebut.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor independen menunjukkan bahwa proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.066.845.678 (Satu miliar enam puluh enam juta delapan ratus empat puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Besaran kerugian tersebut diduga timbul akibat penyimpangan dalam proses pelaksanaan dan pengawasan proyek, mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan fisik pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Dalam kasus ini, Kejaksaan menilai bahwa tersangka RKS memiliki peran sentral sebagai penanggung jawab kegiatan di Dinas PUTR, sementara Junaidi diduga turut memperlancar praktik tersebut dengan cara menyetujui laporan pengawasan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik Kejari Metro telah melakukan penahanan terhadap tersangka RKS di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 November hingga 30 November 2025.
“Sementara itu, tersangka J tidak dilakukan penahanan karena saat ini sudah menjadi tahanan dalam perkara lain di Kejaksaan Negeri Lampung Timur,” ungkapnya.
Kasus ini menambah panjang daftar proyek infrastruktur di Metro yang terseret dugaan praktik korupsi. Pihak kejaksaan menegaskan akan terus melakukan penyelidikan terhadap potensi keterlibatan pihak lain, termasuk rekanan atau pejabat pelaksana kegiatan lainnya.
Penetapan dua tersangka ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat dan pihak swasta agar tidak bermain-main dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dana infrastruktur yang seharusnya menjadi sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kejari Metro juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh kasus korupsi di wilayah hukumnya hingga ke meja hijau, tanpa pandang bulu. Dengan perkembangan ini, publik kini menanti langkah lanjutan Kejaksaan, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru dalam perkara yang merugikan negara lebih dari Rp1 miliar tersebut. (Ab)







