
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Emak – emak tukang pijat keliling, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang, Jumat (17/10/2025), atas dugaan penggelapan perhiasan korban, sebesar 40 gram emas, dengan modus doa tirakat.
Kapolresta Bandarlampung Kombespol Alfret Jacob Tilukay Jumat 14 November 2025 menjelaskan, hasil pemeriksaan mengubgkap tersangka memanfaatkan profesinya sebagai tukang urut keliling untuk mencari korban.
Setelah merasa dekat, YI mulai meyakinkan korban AA, warga Tanjung Senang, bahwa dirinya mampu mengabulkan keinginan melalui ritual tirakat.
Korban kemudian diminta menyediakan perhiasan emas sebanyak 70 gram sebagai syarat ritual. Namun AA hanya sanggup memberikan 40 gram.
Setelah menerima perhiasan itu, tersangka tidak melakukan tirakat seperti dijanjikan. Ia justru menggadaikan seluruh emas ke pegadaian dan menghilang.
Pemeriksaan lanjut mengungkap tersangka pernah melakukan aksi serupa kepada tiga korban lainnya.
Dari tangan YI, polisi menyita lima lembar bukti gadai, satu unit ponsel, uang tunai empat juta rupiah.
Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (AR)