Di Janjikan Beli Handphone, Anak Tiri di Waykanan Jadi Budak Nafsu Setahun

oleh
oleh
Pelaku persetubuhan anak tiri dibawah umur, dilakukan pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Waykanan.

Waykanan, Kabarlampung.co –  Seorang Pria berusia 47 tahun, warga Negeri Agung, Waykanan, menjadikan anak tiri yang masi dibawah umur,  budak nafsunya selama Setahun. Pelaku akhirnya ditangkap Polisi, setelah adanya laporan dari keluarga.

Kasus ini terbongkar, setelah sang anak memberanikan diri bercerita ke ibu kandunya, perbuatan bejat ayah tirinya yang mensetubuhinya 4 kali.

Awal mula persetubuhan itu terjadi, tahun 2024. Pria 47 tahun itu, menjajikan membelikan sang anak handphone android, asal korban menurutin kemaunya.

Namun sang anak sempat menolak, sang ayahpun murka dan mengacam korban akan dibunuh bila tidak menurutin nafsu bejatnya. Pristiwa itu terjadi, ketika sang anak masih berusia 14 tahun.

Korban digagahi, dirumahnya sendiri, ketika sang Ibu sedang tidak ada dirumah. Perbutan itu berlanjut 3 kali ditahun 2025, di tempat yang sama.

Mengetauhi perbuatan suaminya kepada anaknya. Ibu melaporkan persetubuhan itu, ke Polres Waykanan, Senin 13 Oktober 2025. Unit Perlindungan anak dan Perempuan Satreskrim, langsung menyelidikan kasus tersebut.

Tahu dilaporkan, Sang suami kabur ke Jawa Barat. Namun pelariannya, sia-sia, petugas mendapatkan informasi langsung menggrebek dan menagkap pelaku tanpa perlawanan dirumah adiknya di Kabupaten Bandung Barat, Kamis 6 November 2025, Pukul 22.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto, Rabu 19 November 2025, membenarkan penangkap itu.  Saa ini korban masih dalam proses pemulihan trauma. Sementara pelaku dijerat dengan undang undang RI no.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Lanjut, Kasat Reskrim, Karena pelaku merupakan ayah tiri maka ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun.

Kasus persetubuhan anak di Waykan harus menjadi perhatian khusus semua pihak. Dari data yang dihimpun menunjukkan bahwa kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan bapak di kabupaten way kanan terus meningkat dalam lima tahun terakhir dengan rincian sebagai berikut:

Tahun 2021 terdapat 2 kasus,  tahun 2022 terdapat 3 kasus,  tahun 2023 terdapat 4 kasus dengan tiga pelaku ayah tiri dan satu ayah kandung. Sedangkan tahun 2024 terdapat 4 kasus dengan dua pelaku ayah tiri dan dua ayah kandung dan tahun 2025 sampai dengan bulan Oktober tercatat 5 kasus dengan empat pelaku ayah tiri dan satu ayah kandung. (Asp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.