
Jakarta, Kabarlampung.co– Anggota Komisi V DPR Tamanuri dapil Lampung menyanyangkan Proyek Irigasi di Lampung Utara, yang diduga menggunakan material batu belah bekas dan dinilai kurangnya pengawasan dari Balai Besar Sungai Wilayah Sungai Mesuji Sekampung.
Tamanuri, mendesak proyek rehabilitasi dan normalisasi irigasi Way Merah dan Tirtasinta di Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, mengutamakan mutu pekerjaan, sesuai rancangan anggaran biaya dan desain gambar.
Proyek yang direncanakan berlangsung jangka panjang ini dinilai harus dikerjakan maksimal demi keberlanjutan untuk para petani.
Desakan itu, disampaikan Tamanuri usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
Irigasi disebut sebagai fasilitas vital bagi petani Lampung Utara. Karena itu, seluruh proses pembangunan, rehabilitasi, hingga normalisasi wajib mengikuti standar teknis tanpa mengurangi kualitas material maupun pengerjaan.
Tamanuri juga meminta kontraktor pelaksana bersinergi dengan pemerintah kecamatan, desa, dan masyarakat setempat. Ia menegaskan Kementerian Pekerjaan Umum Direktor Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Sungai Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, wajib melakukan pengawasan penuh mulai dari pembangunan hingga pemeliharaan.
Di lapangan, proyek yang dikerjakan PT Brantas Abipraya (Persero) itu sebelumnya diduga menggunakan batu bekas, dikerjakan tanpa papan informasi, serta minim pengawasan dari Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung dan konsultan supervisi.
Pantauan pada Jumat, 21 November 2025, menunjukkan pemasangan batu belah dilakukan tanpa alat pelindung diri, acuan desain, serta menggunakan peralatan seadanya.
Sejumlah pekerja mengaku sistem pengerjaan dilakukan borongan, bahkan mereka diminta memanfaatkan kembali batu bekas bongkaran.
Camat Kotabumi Utara dan Kepala Desa Wonomarto juga menyatakan tidak menerima sosialisasi sebelum proyek dimulai, hingga memicu protes kelompok tani akibat saluran irigasi dikeringkan tanpa pemberitahuan.
Sementara itu, Irpan Hisan pengawas PT Brantas Abipraya mengaku Proyek tersebut di Sub-Kontrakan kembali ke Perusahaan Lokal. Namun ia membantah penggunaan material bekas, dan menyebut pekerjaan sepanjang lima kilometer itu mengikuti standar dengan sebagian merupakan hanya rehab.(*)









