Jurnalis Kompas TV Diancam Ditujah Hendak Liputan di Lampung Selatan

oleh
oleh
Rekaman video perdebatan jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah bersama sekelompok orang yang salah satunya diduga mengancam akan menujah pelapor.

Lampung Selatan, Kabarlampung.co Upaya mengungkap dugaan pemerasan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, berujung pada tindakan intimidasi terhadap jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah.

Ia mendapat tekanan hingga ancaman fisik dari sekelompok preman saat menjalankan tugas peliputan, Selasa (25/11/2025) sore.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.05 WIB di Dusun Lebung Uning. Teuku mengatakan ia sedang mengumpulkan informasi terkait dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan ketika tiba-tiba sekelompok orang mendatanginya.

Mereka langsung menanyai dirinya tentang sebuah berita di media online yang menyinggung kasus tersebut.

“Saya sudah menjelaskan bahwa saya jurnalis Kompas TV, bukan dari media yang mereka maksud. Namun mereka tetap mendesak, mengintimidasi, dan salah satu dari mereka bahkan mengancam akan menujah saya,” ujar Teuku, Rabu (26/11/2025).

Ia menyebut salah satu pelaku berinisial B memperagakan gerakan seperti hendak mengambil sesuatu dari pinggang sebelah kiri.

Teuku menuturkan intimidasi dilakukan oleh delapan hingga sembilan orang di sebuah rumah warga.

Beberapa warga setempat menyaksikan kejadian yang memanas itu. Ia sempat diajak berpindah tempat oleh salah satu dari mereka, tetapi menolak karena khawatir terhadap keselamatannya.

Merasa terancam dan mengalami syok, Teuku melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Selatan. Laporannya teregister dengan nomor LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.

Ia mengaku khawatir peristiwa serupa menimpa jurnalis lain yang meliput kasus-kasus sensitif di wilayah tersebut.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Andres Afandi, mengecam keras dugaan intimidasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan serangan terhadap kebebasan pers.

“IJTI mendampingi Teuku membuat laporan ke Polres Lampung Selatan dan akan mengawal proses ini hingga selesai. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan dan harus diproses secara hukum,” kata Andres.

IJTI Pengda Lampung juga berkoordinasi dengan LBH Bandar Lampung dan LBH Pers untuk memberikan bantuan hukum kepada Teuku.

Andres meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian khusus terhadap maraknya aksi premanisme di Lampung Selatan.

“Kami berharap kasus ini ditangani serius, baik oleh Polres Lampung Selatan maupun Polda Lampung, agar praktik premanisme dan penghalangan kerja jurnalistik dapat dihentikan,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.