
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Kejaksaan Negeri Bandarlampung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran Kredit Cepat dan Kredit Umum Pedesaan di Bank Himbara Unit Kedaton dan Unit Pasar Tugu tahun anggaran 2023–2024. Selasa 25 November 2025.
Lima tersangka berasal dari Unit Pasar Tugu, masing-masing SU, SI, ES, dan RH sebagai agen serta DA dari pihak bank sebagai marketing. Tiga tersangka lain dari Unit Kedaton ialah DV dan SY selaku agen serta FB sebagai marketing.
Sebelum konferensi pers dimulai, seorang pria berbaju kuning tampak menangis sambil menggendong anak di halaman Kejari. Ia bernama Redi Saputra, suami tersangka ES.
Redi memprotes penetapan istrinya sebagai tersangka. Ia mengaku ES hanya mengantarkan dua agen lain mencari nasabah dan justru keluarganya sendiri menjadi korban pinjaman fiktif karena data mereka digunakan pihak lain.
Redi juga menyayangkan istrinya dijerat sebagai tersangka, sementara menurutnya suami dua agen lain yang diduga terlibat tidak ikut diperiksa.
Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Angga, menegaskan hasil penyelidikan menunjukkan ES ikut berperan mencarikan calon nasabah dan mendapat imbalan dari tersangka lain jika berhasil membawa calon peminjam.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Baharuddin menyampaikan Modus yang digunakan para agen adalah memakai identitas orang lain sebagai calon peminjam, kemudian menikmati dana hasil pencairan kredit fiktif.
Dua marketing, DA dan FB, diduga tidak melakukan verifikasi data maupun kondisi usaha sehingga kredit fiktif lolos pencairan.
Hasil auditor mencatat kerugian negara lebih dari Rp 2,5 miliar, terdiri dari Rp 1,52 miliar pada Unit Pasar Tugu dan Rp 986 juta pada Unit Kedaton.
Delapan tersangka dijerat Undang-Undang Tipikor dan ditahan 20 hari. Para tersangka perempuan ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, sementara tersangka laki-laki ditahan di Rutan Kelas I. (*)








