
Waykanan, Kabarlampung.co – Dua tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I, Kabupaten Way Kanan, Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan SPAM Provinsi Lampung, melunasi kerugian negara sebesar Rp Rp1.240.239.635.
Kejaksaan Negeri Waykanan menerima kembali penitipan uang pengganti kerugian negara dari para tersangka Eko Kuncoro bin Sutoro dan tersangka Zainal Abidin bin Lanjumin (alm.), yang diserahkan melalui penasihat hukum Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners, sebesar Rp640.239.635, dari kerugian negera sebesar, Rp1.240.239.635, Kamis (4/12/2025).
Berdasarkan laporan hasil penghitungan auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.240.239.635. Perhitungan itu mengacu pada kontrak Nomor Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tanggal 29 Februari 2016 dengan nilai kontrak Rp4.789.801.000 oleh pelaksana PT Haga Unggul Lestari.
Kepala Kejaksaan Negeri Waykanan M. Mahmudin menjelaskan, sebelumnya Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Way Kanan telah menerima titipan uang sebesar Rp600.000.000 dari kedua tersangka. Dengan tambahan dana Rp640.239.635 yang diserahkan hari ini, total titipan kini sesuai dengan jumlah kerugian negara, yakni Rp1.240.239.635.
Kedua tersangka disangkakan melanggar:
• Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
• Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kajari Way Kanan, M. Mahmudin, juga menyampaikan apresiasi atas penitipan uang pengganti kerugian negara dari para tersangka. Penitipan ini dinilai menjadi langkah positif dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kejari Way Kanan.
“Hal ini merupakan langkah positif dalam menciptakan lingkungan dan aparatur daerah yang tertib serta bersih dari tindak pidana korupsi, demi mendukung pemerintahan di Kabupaten Way Kanan yang efektif, adil, dan efisien,” tegas Mahmudin
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Way Kanan, Joni Saputra, menyampaikan bahwa total kerugian negara berdasarkan hasil auditor adalah Rp1.240.239.635.
“Memang kedua tersangka telah menitipkan uang sesuai kerugian negara berdasarkan hasil auditor BPK, tetapi keduanya tetap harus mengikuti proses hukum. Pengembalian uang itu nanti akan disampaikan di persidangan,” Tutupnya.(Asp)







