Kejari Lampung Tengah Berhasil Tangkap Buronan Korupsi Tahun 2021

oleh
oleh
Buronan kasus Korupsi tahun 2021, ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Lampung Tengah, Kabarlampung.coKejaksaan Negeri Lampung Tengah bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil mengamankan Muhamad Azhari bin Darpin, terpidana kasus tindak pidana korupsi yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021.

Pengamanan dilakukan di kawasan hutan Register Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, pada Kamis, 4 Desember 2025.

Terpidana diamankan sekitar pukul 11.00 WIB oleh Tim Gabungan yang dipimpin oleh Miryando Eka Putra (Kejati Lampung) dan Alfa Dera (Kejari Lampung Tengah), setelah penyisiran intensif di medan berbukit, vegetasi lebat, dan jalur hutan yang sulit diakses kendaraan. Terpidana diamankan tanpa perlawanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, menyampaikan bahwa keberhasilan pengamanan ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan seluruh penegakan hukum terkait pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Lampung Tengah.

“Dengan diamankannya Azhari, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menyatakan bahwa tidak ada lagi terpidana korupsi yang berstatus DPO di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Rita juga memberikan apresiasi kepada tim yang melakukan penyisiran di area hutan yang dikenal memiliki tingkat risiko tinggi.

“Lokasi persembunyian berada di kawasan hutan yang rapat dan berbatasan dengan wilayah yang beberapa tahun lalu menjadi titik operasi penindakan teroris. Meski memiliki tingkat kerawanan tinggi, tim tetap bekerja profesional, terukur, dan berhasil mengamankan terpidana tanpa insiden,” tambahnya.

Muhamad Azhari merupakan terpidana kasus korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk, dengan amar putusan pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp50.000.000, dan uang pengganti Rp143.978.130. Terpidana melarikan diri setelah putusan berkekuatan hukum tetap sehingga ditetapkan sebagai DPO sejak 2021.

Setelah diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk pelaksanaan eksekusi pidana badan.

Kejaksaan juga akan melakukan penelusuran aset guna memastikan pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti.

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap terpidana korupsi akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.