Polda Lampung Selidiki Dugaan Pembalakan Liar di Pesisir Barat

oleh
oleh
Polda Lampung menyegel sementara lokasi pembalakan liar di hutan Pesisir Barat Lampung.

Pesisir Barat,  Kabarlampung.co Polda Lampung menyelidiki dugaan pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Pesisir Barat setelah sebuah video penebangan kayu viral di media sosial. Aktivitas pembalakan di lokasi tersebut kini telah dihentikan.

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf meninjau langsung area yang diduga menjadi lokasi penebangan dan memastikan proses penyelidikan sedang berjalan.

“Kami sudah melakukan pengecekan dan mendapatkan fakta serta keterangan awal. Saat ini penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut,” ujar Helfi, Sabtu, (6/122025).

Ia menyampaikan bahwa sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan telah diamankan untuk dimintai keterangan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat diketahui apakah peristiwa ini memenuhi unsur pidana atau tidak,” katanya.

Helfi menegaskan bahwa penyidik masih membutuhkan bukti dokumen serta data lapangan sebelum menetapkan status hukum kasus tersebut.

Sebelumnya, sebuah video yang beredar memperlihatkan dua pria menebang kayu berukuran besar di kawasan perbukitan Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara. Dalam rekaman tampak puluhan batang kayu berserakan di area yang diduga menjadi lokasi pembalakan.

Viralnya video tersebut memicu keresahan warga, terlebih aktivitas tersebut terjadi di tengah cuaca ekstrem dan maraknya bencana banjir bandang serta longsor di berbagai daerah di Sumatra dalam beberapa pekan terakhir.

“Tolong dihentikan aktivitas itu. Jika memang melanggar, mohon ditindak,” kata Ajo, salah satu warga yang khawatir wilayah mereka terdampak bencana serupa.

Warga lainnya, Andala, menyebut kegiatan penebangan diduga telah berlangsung lama namun belum mendapat penanganan tegas.

“Sudah lama, tapi belum tersentuh. Kami juga takut, apa ini punya orang kuat atau bagaimana. Harapan kami setelah ini kegiatan itu bisa dihentikan,” ujarnya. (*)