
Pesisir Barat, Kabarlampung.co – Tongkang Ronmas 69 bermuatan 4.800 kubik kayu gelondongan sudah lebih dari sebulan terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Sebagian muatan berupa kayu meranti dan keruing terlepas dari dek akibat gelombang tinggi pada November hingga awal Desember dan kini berserakan di sepanjang pantai.
Di antara potongan kayu tersebut terlihat label berbentuk barcode berwarna kuning dengan nama perusahaan PT MPL, serta tulisan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan potongan kertas merah bertuliskan nomor identifikasi.
Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai status legalitas muatan, termasuk apakah barcode tersebut bagian dari dokumen resmi angkutan kayu dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas muatan yang tercecer.
Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai label identifikasi tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun sebelumnya menjelaskan bahwa tongkang itu berangkat dari Sumatra Barat pada 2 November menuju Pulau Jawa.
Empat hari setelah berlayar, cuaca ekstrem menyebabkan tali penarik kapal terlilit hingga putus, membuat tongkang terlepas dan akhirnya terdampar di Pantai Tanjung Setia.
Selama berminggu-minggu bangkai tongkang berada tanpa penanganan berarti, nelayan menjadi pihak yang paling terdampak. Potongan kayu yang hanyut kerap menabrak perahu, terutama pada malam hari.
“Hampir sebulan kami tidak tenang melaut. Kayu-kayu itu bisa menghantam perahu kapan saja,” kata Zainal, salah satu nelayan, Minggu (7/12/2025).
Ia menyebut sejumlah perahu warga telah rusak akibat hantaman kayu dan penghasilan nelayan menurun karena aktivitas melaut dikurangi.
Nelayan mendesak pemilik tongkang dan pemerintah segera menangani dampak sebaran kayu serta memastikan kejelasan asal-usul dan legalitas muatan.
Pantauan di lokasi pada Minggu, 7 Desember 2025, pihak kepolisian telah mendatangi area terdamparnya tongkang untuk melakukan pemeriksaan. (*)