Korupsi BSPS Rp38 Miliar Terbongkar, Dua Pejabat Lapangan Ditahan Kejari Way Kanan

oleh
oleh
Andri Wijaya (36), Koordinator Program BSPS Way Kanan, dan Indra Franenzi (34), penyuplai material besi, tak berkutik ketika dikenakan rompi pink, dengan tangan diborgol oleh penyidik.

Waykanan, Kabarlampung.co Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Way Kanan berubah menjadi momen penting penegakan hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023 yang nilainya mencapai Rp38,96 miliar.

Dua pria yang selama ini berperan dalam pelaksanaan program bantuan perumahan rakyat itu, Andri Wijaya (36) , Koordinator Program BSPS Way Kanan, dan Indra Franenzi (34) , penyuplai material besi, tak berkutik ketika dikenakan rompi pink, dengan tangan diborgol oleh penyidik. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu siang, sekitar pukul 14.00 WIB, di Ruang Mediasi Bidang Pidsus Kejari Way Kanan.

Modus Mark-Up Besi, Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

Kasi Intel Kejari Way Kanan Rahmat Effendi , didampingi Kasi Pidsus Joni Saputra , menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Way Kanan.

Hasil Audit mencatat kerugian mencapai Rp2.583.037.000 dari total anggaran BSPS 2023 yang dialokasikan untuk 1.948 penerima bantuan .

Modus yang digunakan kedua tersangka terbilang klasik namun merugikan: memainkan harga material bangunan. Andri diduga bersekongkol dengan Indra untuk melakukan mark-up harga besitermasuk besi ukuran 8 dan 10 dengan cara mengambil alih pengadaan material, lalu mengantongi keuntungan pribadi miliaran rupiah.

Tak hanya itu, penyidik sebelumnya juga telah menerima uang titipan sebesar Rp385 juta  dari para tersangka dan sejumlah tenaga fasilitator lapangan yang diduga terlibat.

Dijerat UU Tipikor, Ditahan 20 Hari ke Depan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berat, antara lain:

• Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001,

• jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,

• jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP,

• serta Subsider Pasal 3 UU Tipikor.

Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIB Waykanan selama 20 hari pertama guna memperlancar proses penyidikan.

Kejari Way Kanan Tegaskan Komitmen Antikorupsi

Kasi Pidsus Joni Saputra menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan anggaran negara.

“Penetapan dua tersangka ini membuktikan komitmen kami. Tidak ada ruang bagi korupsi. Penegakan hukum harus bersih, adil, dan efektif,” ujarnya.

Momen Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Way Kanan pun terasa semakin bermakna. Kejari menegaskan tidak akan ragu mengungkap praktik penyimpangan apa pun demi mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan dan berintegritas. (ASP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.