Polisi Grebek Kawanan Maling di Kebun Kopi Waykanan

oleh
oleh
Tangis histeris pecah dari keluarga pelaku saat ia digiring polisi. Mereka khawatir akan keselamatan tersangka, sementara pelaku masih bersikeras membantah menguasai sebuah handphone hasil curian.

Waykanan, Kabarlampung.co – Aksi kejar-kejaran sunyi di tengah kebun kopi berakhir dengan penangkapan dramatis. Kawanan maling yang meresahkan warga Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit, Waykanan, digerebek tim gabungan Unit Reskrim Polsek Banjit dan Tekab 308 Polres Waykanan, Selasa (9/12/2025).

Penangkapan tidak berlangsung mudah. Petugas harus bersusah payah menyusuri hamparan sawah dan perkebunan kopi yang terpencil.

Hujan yang turun sejak sore membuat jalan setapak berubah menjadi lumpur licin, memaksa polisi berjalan ekstra hati-hati demi mencapai rumah salah satu terduga pelaku.

Rumah tersebut berdiri jauh dari permukiman warga. Dari kejauhan, dentuman musik terdengar memecah sunyi malam.

Terduga maling tampak santai, bersantai bersama keluarganya, tak menyadari bahwa aparat sudah mengepung dari berbagai arah.

Detik berikutnya, suasana berubah tegang, pelaku tak sempat melawan saat borgol terpasang di pergelangan tangannya.

Di hadapan petugas, pelaku akhirnya mengaku telah membobol sebuah warung kelontongan di Kampung Simpang Asam. Ia tidak beraksi sendirian, melainkan berkomplot dengan dua rekannya.

Penggeledahan di lokasi menemukan barang bukti berupa uang tunai dan tumpukan rokok hasil curian.

Tangis histeris pecah dari keluarga pelaku saat ia digiring polisi. Mereka khawatir akan keselamatan tersangka, sementara pelaku masih bersikeras membantah menguasai sebuah handphone hasil curian.

Tim gabungan akhirnya meringkus tiga anggota komplotan maling berinisial KH, DS, dan DA. Mereka mengakui membobol warung saat pemiliknya tertidur lelap.

Dengan membongkar atap, para pelaku menggondol uang tunai dan berbagai barang dagangan, menyebabkan kerugian korban mencapai Rp25 juta.

Kapolsek Banjit, Iptu Mukhtiar, menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Para pelaku masuk dengan cara merusak atap bangunan dan melarikan diri melalui pintu samping sambil membawa hasil curian.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan komplotan tersebut dalam sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) pencurian lainnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(ASP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.