
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Aksi pencurian sepeda motor bersenjata api di kawasan Kemiling, Kota Bandar Lampung, berakhir gagal. Seorang pelaku berhasil ditangkap warga usai beraksi di area parkir Klinik Cahaya Sehat, Jalur Dua Perum BKP, Kelurahan Kemiling Permai, Jumat (12/12/2025).
Sementara satu pelaku lainnya meloloskan diri dengan membawa sepeda motor hasil curian dan kini diburu aparat kepolisian.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Naca Apriansyah, warga Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Ia ditangkap warga saat berusaha kabur dari lokasi kejadian setelah aksinya diketahui.
Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kemiling yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Kemiling untuk pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan dua butir amunisi, satu set kunci leter T, serta sepuluh anak kunci yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan.
Kanit Reskrim Polsek Kemiling Aipda Reson mengungkapkan, dalam setiap aksinya pelaku tidak bekerja sendiri.
Tersangka yang tertangkap berperan sebagai joki, sementara rekannya bertindak sebagai eksekutor yang mengeksekusi target dan membawa kabur sepeda motor.
“Pelaku yang kabur saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Kami masih melakukan pengejaran,” kata Aipda Reson saat ungkap kasus, Jumat (19/12/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diketahui telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor, yakni dua kali di Kota Bandar Lampung dan satu kali di Kota Metro.
Terkait kepemilikan senjata api rakitan, tersangka mengaku senjata tersebut milik rekannya yang kini buron.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(AR)







