BIADAB! Remaja di Bandar Lampung Pendarahan Hebat Usai Digilir 3 Pria, Pelaku Diringkus Saat Pura-Pura Menjenguk

oleh
oleh
Ketiga pelaku—SI (29), FN (27), dan FA (20)—dengan sengaja mencekoki korban menggunakan minuman keras jenis Anggur Merah dan Kawah-Kawah hingga korban kehilangan kesadaran pengakuan mereka dihadapan Kapolresta Bandarlampung.

Bandarlampung,  Kabarlampung.co – Tragedi memilukan menimpa FR (16), seorang remaja putri yang harus terbaring lemah di rumah sakit akibat ulah bejat tiga pria pemangsa. Korban mengalami pendarahan serius hingga harus menjalani perawatan intensif (opname) selama tiga hari setelah menjadi pelampiasan nafsu para pelaku.

Peristiwa kelam ini bermula di sebuah rumah indekos di Kelurahan Way Dadi Baru, Sukarame, Bandarlampung pada Rabu (26/11/2025).

Ketiga pelaku SI (29), FN (27), dan FA (20),  dengan sengaja mencekoki korban menggunakan minuman keras jenis Anggur Merah dan Kawah-Kawah hingga korban kehilangan kesadaran.

Saat korban tak berdaya dan mual hebat, SI menyeret korban ke dalam kamar. Di sanalah aksi biadab itu dimulai, yang kemudian diikuti secara bergantian oleh FN dan FA.

Akibat tindakan keji tersebut, korban mengalami luka fisik dan trauma psikis yang mendalam.

Tertangkap Saat “Bermuka Dua”

Pelarian para pelaku berakhir dengan ironis. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sukarame berhasil meringkus ketiganya justru saat mereka sedang berada di RSUD Abdul Moeloek pada Jumat (28/11/2025).

Diduga, mereka datang untuk menjenguk korban demi menutupi jejak kejahatan mereka.

“Penangkapan berawal dari laporan kakak korban. Anggota kami mendapat informasi bahwa para pelaku berada di rumah sakit untuk menjenguk korban yang sedang opname. Ketiganya diringkus tanpa perlawanan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sukarame, Ipda Haidir, dalam konferensi pers, Minggu (21/12/2025).

Ipda Haidir menegaskan bahwa kondisi korban sangat memprihatinkan saat dilarikan ke rumah sakit. “Korban mengalami pendarahan yang cukup serius hingga harus mendapatkan perawatan intensif selama tiga hari,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(AR)