
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Seorang mantan anggota Polri kembali berurusan dengan hukum setelah terungkap terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Bandarlampung. Ironisnya, ini bukan kali pertama yang bersangkutan tersandung kasus serupa.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung berhasil membongkar tiga kasus peredaran narkotika berbeda sepanjang Desember 2025.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial AR, HK, dan HR. Salah satu tersangka, HR, diketahui merupakan mantan anggota kepolisian yang sebelumnya pernah dipenjara karena kasus narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 19 Desember 2025.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, I Made Indra Wijaya, mengungkapkan bahwa tersangka HR ditangkap melalui metode penyamaran atau undercover buy.
“Dari tangan tersangka HR, kami mengamankan 17 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang siap edar,” ujar Made.
Tak hanya HR, polisi juga mengamankan tersangka AR yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis dengan total barang bukti seberat 32,5 gram. Sementara tersangka HK ditangkap dengan barang bukti 22 plastik klip kecil berisi sabu.
Lebih lanjut, Made menjelaskan bahwa HR merupakan mantan anggota Polri yang sebelumnya telah divonis dalam kasus peredaran sabu pada tahun 2019 dan baru menghirup udara bebas pada 2022. Namun bukannya jera, HR justru kembali terjun ke bisnis haram narkotika.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Yang bersangkutan sudah pernah diberi kesempatan, namun kembali mengulangi perbuatannya,” tegas Made.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bandarlampung dalam memberantas peredaran narkoba.
Pihaknya memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika, termasuk jika pelaku berlatar belakang aparat penegak hukum.
“Kami akan bertindak tegas tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (AR)