
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berujung hukuman paling berat. Dua kurir sabu asal Aceh, Husni Mubarak dan Muslim Usman, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (17/12/2025).
Keduanya yang merupakan warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 15 kilogram.
Ketua Majelis Hakim Agus Windana menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Husni Mubarak dan Muslim Usman karena terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan narkotika jenis sabu,” tegas Agus Windana saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai tidak ada satu pun hal yang meringankan hukuman kedua terdakwa. Sebaliknya, perbuatan mereka dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta merusak masa depan generasi bangsa.
“Perbuatan terdakwa dinilai sangat membahayakan dan berdampak luas bagi masyarakat,” tambahnya.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada kedua terdakwa untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima putusan, mengajukan pikir-pikir, atau menempuh upaya banding sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)








