
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Aksi predator seksual kembali mengguncang wilayah Lampung Selatan. Seorang pria paruh baya berinisial S (44), warga Penengahan, diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan setelah terungkap melakukan aksi biadab terhadap dua remaja putri yang masih di bawah umur.
Modus yang digunakan tersangka tergolong sangat licin dan manipulatif, memanfaatkan jeratan dunia maya untuk melumpuhkan masa depan korbannya.
Kronologi: Bermula dari Chat, Berakhir Trauma
Tragedi ini bermula dari perkenalan korban di aplikasi WhatsApp. Tersangka S mulai melancarkan tipu muslihatnya dengan menjanjikan uang sebesar Rp200 ribu. Namun, janji manis itu hanyalah umpan agar korban mau mengirimkan foto tidak senonoh.
Bukannya uang yang didapat, korban justru terjebak dalam lingkaran ancaman. Tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto syur tersebut jika korban menolak bertemu.
Di bawah bayang-bayang ketakutan dan tekanan batin yang hebat, korban akhirnya terpaksa menemui tersangka di sebuah kontrakan di wilayah Kalianda pada 15 Desember 2025.
“Di lokasi itulah, di dalam kamar kontrakan yang sunyi, tersangka tega merenggut kesucian korban yang masih berusia 14 tahun,” ungkap pihak kepolisian.
Satu Pelaku, Dua Korban
Kebejatan S ternyata tidak berhenti pada satu korban. Hasil pengembangan penyidik mengungkap fakta yang mencengangkan: ada korban kedua yang juga masih di bawah umur yang mengalami nasib serupa.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengonfirmasi bahwa tersangka kini telah berhasil diringkus pada Kamis (2/1/2026) tanpa perlawanan berarti.
“Tersangka diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur. Saat ini yang bersangkutan sudah kami jebloskan ke sel tahanan Polres Lamsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Indik.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Langkah hukum tegas menanti pria asal Kelaten ini. S dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tak main-main, ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun kini membayangi sisa hidupnya.
Peringatan Keras Bagi Orang Tua
Menanggapi kasus pilu ini, AKP Indik memberikan peringatan keras kepada seluruh orang tua untuk tidak lengah mengawasi aktivitas digital buah hati mereka.
“Dunia digital bisa menjadi tempat yang sangat berbahaya. Kami imbau orang tua untuk aktif memantau handphone dan pergaulan anak. Jangan biarkan mereka menjadi mangsa predator yang bersembunyi di balik layar ponsel,” pungkasnya(*)







