
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Uang negara memang akhirnya kembali, tetapi kerusakan sudah terlanjur dirasakan rakyat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.999.999.629 dari terpidana korupsi Hengki Widodo alias Engsit, Kamis (15/1/2026). Namun, setoran miliaran rupiah itu datang setelah bertahun-tahun proyek bermasalah menimbulkan dampak nyata bagi masyarakat.
Kasus ini terkait korupsi proyek Preservasi dan Rekonstruksi Jalan Prof. DR. Ir. Sutami–Sribawono–SP. Sribawono tahun anggaran 2018–2019. Jalan yang seharusnya menjadi urat nadi mobilitas warga dan distribusi ekonomi justru berubah menjadi simbol buruknya tata kelola proyek publik.
Selama proses hukum berjalan, masyarakat lebih dulu “membayar” akibat korupsi tersebut: jalan cepat rusak, biaya perawatan kendaraan meningkat, waktu tempuh membengkak, hingga potensi kecelakaan lalu lintas. Dampak sosial dan ekonomi itu tidak pernah tercatat dalam angka kerugian negara, namun nyata dirasakan warga setiap hari.
Uang pengganti yang diserahkan Hengki Widodo kemudian disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan setoran ini, Kejari Bandarlampung menyatakan kerugian negara sebesar Rp21.612.765.628,83 telah dipulihkan secara penuh. Angka yang menegaskan bahwa satu paket proyek jalan saja mampu “menguap” puluhan miliar rupiah uang rakyat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Baharuddin, menyebut pengembalian kerugian negara sebagai wujud komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
Namun, bagi masyarakat, pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah uang yang kembali sebanding dengan kerugian yang sudah ditanggung warga selama bertahun-tahun? Pengembalian dana tidak otomatis mengembalikan kualitas jalan, rasa aman pengguna, maupun kepercayaan publik yang runtuh akibat praktik korupsi.
Kasus ini kembali membuka fakta pahit bahwa korupsi proyek infrastruktur bukan sekadar kejahatan administrasi, melainkan kejahatan yang langsung memiskinkan masyarakat secara perlahan. Jalan rusak adalah bukti kasat mata bagaimana korupsi menggerogoti hak dasar rakyat atas infrastruktur yang layak.
Publik kini menunggu lebih dari sekadar pengembalian uang: penegakan hukum yang memberi efek jera, pengawasan proyek yang ketat, serta jaminan bahwa praktik serupa tidak kembali terulang atas nama pembangunan.(*)









