
Pesawaran, Kabarlampung.co – Praktik pemerasan bermodus uang tutup berita terbongkar di Kabupaten Pesawaran. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran menciduk dua pelaku yang diduga kuat menjalankan aksi pemerasan secara terencana terhadap pelaksana proyek pembangunan IGD RSUD Pesawaran.
Kedua tersangka yakni Hendra Irawan, oknum wartawan, dan Hasyim Asmarantaka, oknum satpam rumah sakit, diringkus polisi pada Kamis (29/1/2026).
Dalam aksinya, para pelaku diduga menggunakan tekanan psikologis dan ancaman pemberitaan negatif sebagai alat pemerasan. Korban dipaksa menyerahkan sejumlah uang agar proyek pembangunan tidak terus disorot dan “diramaikan” di media.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap pembagian peran yang jelas. Hendra Irawan diduga menjadi otak kejahatan, menyusun skenario, melakukan negosiasi, sekaligus melancarkan ancaman melalui pemberitaan. Sementara Hasyim Asmarantaka berperan sebagai pembantu aktif dan kurir pengambil uang dari korban.
Korban akhirnya melapor ke polisi setelah mengalami tekanan berulang. Ancaman pemberitaan disebut terus dilontarkan, membuat korban merasa tidak memiliki pilihan lain.
Aksi pemerasan ini bermula ketika tersangka Hendra Irawan menerbitkan berita yang menuding proyek pembangunan IGD RSUD Pesawaran tidak sesuai ketentuan. Isu tersebut kemudian dijadikan alat tawar untuk menekan korban.
Pada Selasa (27/1/2026), korban dipertemukan dengan para pelaku di rumah seorang saksi berinisial IZ. Dalam pertemuan itu, tersangka Hendra secara terang-terangan meminta uang sebesar Rp10 juta agar pemberitaan tidak dilanjutkan.
Karena merasa terancam, korban menyerahkan uang awal sebesar Rp2,5 juta. Namun, uang tersebut tak menghentikan aksi pelaku. Korban kembali diteror melalui sambungan telepon untuk melunasi sisa uang yang diminta.
Aksi itu akhirnya berujung penangkapan. Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran dan menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara.
Polres Pesawaran menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk pemerasan yang berlindung di balik profesi apa pun, serta mengimbau masyarakat dan kontraktor untuk berani melapor jika mengalami intimidasi serupa. (*)