
Bengkulu, Kabarlampung.co – Dugaan korupsi proyek penggantian sistem kontrol utama Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi Provinsi Bengkulu kian terang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp4,95 miliar dari perkara yang menyeret proyek bernilai Rp32,7 miliar tersebut, Kamis (5/2/2026).
Pengembalian uang negara itu berasal dari sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik mark up harga proyek penggantian sistem kontrol utama PLTA Musi yang berlangsung pada tahun anggaran 2022–2023.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, didampingi Aspidsus Hendra Syarbaini, mengungkapkan dana pengembalian tersebut telah dititipkan melalui Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Bengkulu.
“Total pengembalian kerugian keuangan negara yang diterima Kejati Bengkulu mencapai Rp4,95 miliar,” tegas David dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Penyidik merinci, pengembalian uang dilakukan oleh:
• WS, Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana sebesar Rp424,82 juta
• OPM, Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus Direktur PT Ostrada sebesar Rp526,31 juta
• AHG, Direktur PT Hensan Putera dengan nilai terbesar mencapai Rp4 miliar
Kejaksaan menduga kuat adanya rekayasa dan penggelembungan harga dalam proyek penggantian sistem kontrol utama PLTA Musi, yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Namun demikian, Kejati Bengkulu menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapuskan jerat pidana. Proses hukum tetap berjalan dan para pihak tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana,” tegas Asintel.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu bersama Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melakukan penggeledahan di Kantor Unit Bisnis PLTA Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Penggeledahan juga merembet ke dua lokasi lain di Palembang, Sumatera Selatan, dan Jakarta, sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi penggantian AVR System PLTA Musi oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu di bawah Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk membongkar tuntas praktik korupsi di sektor kelistrikan, sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal. (Rls/Adi)







