
Lampung Selatan, Kabarlampung.co – Upaya penyelundupan narkotika skala besar kembali terbongkar. Sebanyak 70 kilogram sabu yang hendak diedarkan ke Pulau Jawa digagalkan Polres Lampung Selatan. Barang haram tersebut disembunyikan licik di bawah muatan buah semangka, seolah-olah angkutan hasil pertanian.
Pengungkapan ini terjadi di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Petugas mencurigai sebuah truk Isuzu Elf putih bernomor polisi N 8625 FB yang tengah melintas menuju Jawa.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 66 paket sabu dengan kemasan kombinasi hijau, disembunyikan rapi di bawah tumpukan semangka. Total berat barang bukti mencapai 70.000 gram bruto, jumlah yang berpotensi merusak ratusan ribu generasi muda.
Dalam operasi ini, polisi mencokok tiga kurir berinisial R.F.E.P (25), E.W.K (21), dan D.S (35). Ketiganya diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi, yang bergerak dari Riau menuju Surabaya, Jawa Timur.
Hasil pemeriksaan mengungkap, sabu tersebut diambil dari Kabupaten Pelalawan, Riau, atas perintah seorang bandar berinisial F, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu diambil dari bawah pohon pisang di pinggir Jalan Lintas Timur, sebelum dimuat ke dalam truk.
Para kurir dijanjikan bayaran fantastis, yakni Rp20 juta per paket, dengan total imbalan mencapai Rp1,32 miliar. Namun, sebelum tertangkap, salah satu tersangka baru menerima uang jalan sebesar Rp25 juta.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf membeberkan pengungkapan ini dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026), bersamaan dengan pengungkapan dua kasus narkotika besar lainnya.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba antar-pulau,” tegas Kapolda.
Secara total, polisi mengamankan 8 tersangka dari beberapa jaringan narkotika berbeda. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)







