Sadis! Diperkosa dan Dirampok, Warga Mesuji Selamat Usai Pura-Pura Mati

oleh
oleh
Salah satu pelaku perampokan dan pemerkosaan merupakan anak dibawah umur,  bernisial B (19) dan MI (17). Mereka mengakui saat diperiksa petugas.

Mesuji, Kabarlampung.coKejahatan keji mengguncang Kabupaten Mesuji. Seorang perempuan muda berinisial UK (20), yang dikenal sebagai konten kreator, menjadi korban pemerkosaan bergilir sekaligus perampokan di rumah kontrakannya sendiri di Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Jumat (6/2/2026) sore.

Aksi tak berperikemanusiaan itu dilakukan dua pemuda, B (19) dan MI (17), yang datang dengan tipu daya licik.

Modus Licik, Pintu Dikunci, Korban Disekap

Peristiwa bermula ketika kedua pelaku mendatangi kontrakan korban dengan alasan diperintah pemilik rumah untuk memperbaiki saluran air. Karena mengenal salah satu pelaku, korban tak menaruh curiga dan mempersilakan mereka masuk.

Namun niat jahat itu segera terkuak.

Begitu berada di dalam, pintu langsung dikunci. Korban disergap. Mulutnya disumpal dengan pakaian agar tak bisa berteriak, sementara tangannya dipegang kuat-kuat. Dalam kondisi tak berdaya, korban kemudian diperkosa secara bergantian. Tangisan dan perlawanan korban tak mampu menghentikan kebrutalan pelaku.

Dikira Tewas, Hendak Dibuang

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengira korban telah meninggal karena korban sengaja berpura-pura tak sadarkan diri demi menyelamatkan nyawanya.

Tanpa rasa bersalah, tubuh korban diangkut menggunakan sepeda motor. Diduga, pelaku berniat membuang korban ke lokasi sepi.

Namun di tengah perjalanan, harapan itu muncul.

Melihat ada warga melintas, korban yang masih dalam kondisi lemah mengumpulkan sisa tenaga. Ia nekat melompat dari sepeda motor dan berteriak histeris meminta pertolongan.

Aksi nekat itu menyelamatkan nyawanya.

Panik dan takut tertangkap, kedua pelaku langsung kabur. Mereka membawa kabur sepeda motor Honda Beat dan iPhone 11 Pro Max milik korban.

Luka Fisik dan Trauma Mendalam

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di dagu dan kening akibat terjatuh dari motor, serta lebam di tangan karena sempat melakukan perlawanan.

Lebih dari itu, korban harus menghadapi trauma mendalam akibat kekerasan yang dialaminya.

Dibekuk di Pintu Tol

Tak butuh waktu lama, Tim Tekab 308 Polres Mesuji bergerak cepat setelah menerima laporan. Dalam waktu dua hari, kedua pelaku berhasil diringkus di sekitar Pintu Tol Simpang Pematang, Minggu (8/2/2026).

“Korban mengalami luka fisik dan saat ini kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti milik korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, Kamis (12/2/2026).

Terancam 12 Tahun Penjara

Kini dua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Mesuji. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 473 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa kejahatan bisa datang dari orang yang dikenal dan dengan modus yang terlihat sepele. Warga diimbau untuk lebih waspada terhadap siapa pun yang masuk ke dalam rumah, sekalipun mengaku mendapat perintah dari pihak tertentu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.