WNA Bangladesh Masuk Ilegal, Imigrasi Kotabumi Bertindak Tegas

oleh
oleh
Tim Inteldakim Kotabumi bergerak bermula dari informasi petugas Polsek Bukit Kemuning pada Rabu, 25 Februari 2025 sekitar pukul 00.00 WIB. Seorang WNA telah diamankan dengan dugaan tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.

Lampung Utara, Kabarlampung.co Aparat gabungan bergerak cepat. Seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diamankan karena diduga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian resmi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Aaron Nicky Santosa, menyampaikan bahwa penindakan ini bermula dari informasi petugas Polsek Bukit Kemuning pada Rabu, 25 Februari 2025 sekitar pukul 00.00 WIB. Seorang WNA telah diamankan dengan dugaan tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.

“Tim Inteldakim langsung bergerak ke Polsek Bukit Kemuning untuk melakukan pemeriksaan,” tegas Aaron.

Sekitar pukul 01.30 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan intensif. Dari hasil pendalaman, diketahui identitas WNA tersebut bernama Sakibur Rahaman, lahir di Jashore, 25 Februari 1992, berkebangsaan Bangladesh. Ia tercatat memiliki paspor yang masih berlaku hingga 14 September 2026, namun tidak memiliki visa maupun izin tinggal di Indonesia.

Lebih mengejutkan lagi, hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi. Ia diduga masuk secara ilegal melalui jalur laut di wilayah sekitar Medan pada 27 Desember 2025 menggunakan perahu tongkang bersama istrinya.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Sakibur mengaku nekat masuk secara ilegal karena mengikuti permintaan istrinya dengan alasan proses visa dinilai memakan waktu lama. Ia juga diketahui telah menikah siri dengan seorang wanita WNI yang berdomisili di Kabupaten Lampung Utara.

Selama berada di Indonesia, ia mengaku hanya beraktivitas di sekitar tempat tinggal istrinya, termasuk membantu membersihkan masjid.

Namun, alasan personal tidak menghapus pelanggaran hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan BAP, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan setiap orang masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

“Penegakan hukum keimigrasian akan dilakukan secara tegas dan profesional sesuai aturan yang berlaku,” tutup Aaron.

Saat ini, WNA tersebut masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Kotabumi untuk penanganan hukum lebih lanjut. (Adi/Ridho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.