Polisi Way Kanan Tangkap Pengedar Sabu 201 Gram, Terbesar Lima Tahun Terakhir

oleh
oleh
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, dalam konferensi pers pada Jumat (6/3/2026).

Way Kanan, Kabarlampung.co Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Way Kanan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari 200 gram. Seorang tersangka berinisial RM (32), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berhasil diringkus saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Bumi Agung.

Penangkapan tersebut dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Way Kanan pada Selasa (3/3/2026) di Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung. RM diamankan saat diduga akan melakukan transaksi narkotika.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, dalam konferensi pers pada Jumat (6/3/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Petugas yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RM saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 201,88 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, jaket hoodie warna hitam, plastik klip, serta plastik berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Berdasarkan estimasi kepolisian, satu gram sabu di pasaran bernilai sekitar Rp1 juta. Dengan total barang bukti lebih dari 201 gram, nilai ekonomis sabu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp201 juta dan berpotensi menyelamatkan sekitar 808 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Kapolres menyebut, pengungkapan ini merupakan kasus sabu terbesar yang berhasil diungkap Polres Way Kanan dalam lima tahun terakhir. Sebelumnya, pada tahun 2023 polisi mengamankan 27,4 gram sabu dalam satu kasus dengan tiga tersangka. Kemudian pada 2024, polisi mengungkap penyelundupan 50,88 gram sabu yang disembunyikan di dalam buah durian. Sementara pada 2025, polisi menangkap residivis bandar sabu dengan barang bukti 100 gram.

Dalam pengembangan kasus, Satresnarkoba Polres Way Kanan juga mengamankan seorang pria lain berinisial AWA (22), warga Kampung Karang Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk. Ia ditangkap di Kampung Negeri Baru pada Selasa dini hari saat diduga sedang mengonsumsi sabu.

Dari tangan AWA, polisi menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong. Hasil tes urine menunjukkan adanya kandungan methamphetamine, yang merupakan zat dalam narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Sementara tersangka AWA dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Way Kanan menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Bumi Ramik Ragom.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.(Asep)