
Lampung Selatan, Kabarlampug.co – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmen kuat dalam mencegah praktik gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri. Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, melarang seluruh pejabat dan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah menerima hampers Lebaran atau bentuk pemberian lain yang berkaitan dengan jabatan.
Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2026 tertanggal 2 Maret 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah tegas pemerintah daerah untuk menjaga integritas aparatur.
“Artinya Pak Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran tidak menerima gratifikasi atau hampers yang biasanya marak menjelang Hari Raya Idulfitri,” kata Hendry dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Dalam surat edaran itu, seluruh aparatur sipil negara dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Lampung Selatan diminta menolak serta segera melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang diterima.
“ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” tegas Hendry.
Selain itu, Bupati Lampung Selatan juga mengingatkan agar tidak ada aparatur yang meminta dana atau hibah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, ataupun sesama pegawai negeri.
Menurut Hendry, praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melanggar aturan serta kode etik, bahkan dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
“Permintaan THR atau sumbangan dengan mengatasnamakan jabatan merupakan tindakan yang dilarang karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” jelasnya.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Seluruh sarana dan prasarana pemerintah hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan kedinasan.
Bupati Lampung Selatan juga meminta para kepala perangkat daerah, direktur RSUD dan BUMD, kepala UPTD puskesmas, kepala satuan pendidikan, lurah, hingga kepala desa untuk menyampaikan imbauan tersebut kepada seluruh pegawai di masing-masing instansi.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengingatkan pihak swasta, asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat agar tidak memberikan hadiah atau bentuk gratifikasi kepada aparatur sipil negara maupun penyelenggara negara.
Langkah ini diharapkan mampu mencegah praktik suap, uang pelicin, maupun bentuk gratifikasi lain yang berpotensi melanggar hukum dan merusak integritas pelayanan publik di Kabupaten Lampung Selatan. (Gelly)







