Pemkab Lampung Selatan Perketat Aset, Antisipasi Penguasaan Liar

oleh
oleh
Ilustrasi Kalikatur ASN tertipkan Aset Pemda Lampung Selatan.

Lampung Selatan, Kabarlampung.co  – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mulai memperketat pengamanan aset daerah berupa lahan dan tanah kosong yang tersebar di sejumlah wilayah. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas potensi penguasaan lahan oleh pihak tidak bertanggung jawab sekaligus memastikan aset negara tidak hilang secara diam-diam.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan menegaskan pengamanan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga secara fisik di lapangan. Sejumlah lahan milik pemerintah kini dipasangi plang kepemilikan serta patok besi di titik koordinat batas tanah untuk memperjelas status kepemilikan.

Kepala Bidang Aset BPKAD Lampung Selatan, Joni, menyebut pemasangan tanda tersebut menjadi bentuk pengawasan langsung terhadap aset daerah yang selama ini rawan dimanfaatkan tanpa izin. Pemantauan juga dilakukan secara berkala, termasuk mengganti plang yang hilang atau rusak agar status lahan tetap jelas dan tidak mudah diklaim pihak lain.

Di sisi administrasi, seluruh aset tersebut telah tercatat dalam buku inventaris daerah. Sementara dari aspek hukum, pemerintah daerah juga melakukan langkah legal dengan mendaftarkan lahan ke Badan Pertanahan Nasional untuk proses sertifikasi.

Dalam waktu dekat, BPKAD bersama Tim Penertiban dijadwalkan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi aset sesuai jadwal yang telah disusun. Pemerintah daerah juga melakukan pendekatan persuasif kepada para penggarap agar tidak memanfaatkan lahan milik pemerintah tanpa izin resmi.

Pengawasan difokuskan pada sejumlah wilayah, terutama Kecamatan Kalianda yang memiliki bidang lahan pemerintah daerah cukup luas. Langkah pengamanan dinilai krusial karena sebagian lahan tersebut telah diproyeksikan untuk mendukung program strategis nasional serta pembangunan fasilitas publik.

Beberapa rencana pemanfaatan lahan di antaranya untuk pembangunan Sekolah Unggul Garuda, Koperasi Desa Merah Putih, serta Koperasi Nelayan Merah Putih. Selain untuk kepentingan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, pengamanan aset ini juga menjadi upaya membuka peluang investasi daerah sekaligus menutup celah praktik penguasaan lahan secara ilegal. (Gelly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.