Lampung Utara Siagakan Pos Mudik dan Titip Kendaraan Gratis

oleh
oleh
Pos pelayanan, Kelapa Tujuh,di Halaman SPBU dipinggir Jalan Lintas Tengah Sumatera.

Lampung Utara, Kabarlampung.co Kepolisian Resor Lampung Utara mendirikan sejumlah pos pelayanan dan pos pengamanan serta membuka layanan penitipan kendaraan gratis di kantor-kantor polisi untuk memberikan rasa aman kepada warga yang meninggalkan rumah selama libur Hari Raya Idul Fitri.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan didampingi Wakil Bupati Romli,  dan Ketua DPRD M. Yusrizal, Senin 16 Maret 2026, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan maksimal kepada masyarakat sekaligus mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, khususnya bagi para pemudik yang melintas di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Dalam pengamanan arus mudik tahun ini, kepolisian mendirikan dua pos pelayanan yang berada di Kelurahan Kelapa Tujuh dan Kecamatan Bukit Kemuning. Selain itu, satu pos pengamanan juga didirikan di kawasan Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan.

Berbagai fasilitas disediakan di pos tersebut untuk membantu para pemudik yang melintas, mulai dari tempat beristirahat, layanan obat-obatan, hingga dukungan tim medis. Selain itu, petugas dari satuan lalu lintas juga disiagakan untuk memberikan pengawalan bagi pemudik yang masuk maupun keluar wilayah Lampung Utara, terutama pada malam hari.

Selain pengamanan arus mudik, kepolisian juga membuka layanan penitipan kendaraan secara gratis di seluruh kantor polsek yang berada di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Layanan ini ditujukan bagi warga yang hendak bepergian jauh atau mudik agar kendaraan mereka tetap aman selama rumah ditinggalkan.

Dalam pengamanan Idul Fitri tahun ini, lebih dari 200 personel gabungan dikerahkan untuk bertugas di dua pos pelayanan dan satu pos pengamanan yang tersebar di wilayah Bukit Kemuning, Kelapa Tujuh, dan Simpang Propau.

Kehadiran pos pelayanan dan pos pengamanan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun warga yang meninggalkan rumah selama masa libur Lebaran.