
Tulang Bawang, Kabarlampung.co – Teror pencurian akhirnya terhenti. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang meringkus GK (31), residivis kambuhan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini merajalela lintas kabupaten.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, pada Sabtu (11/4/2026) dini hari. Penangkapan ini mengakhiri rangkaian aksi nekat yang kerap membuat warga resah dan waswas.
Dari hasil penyidikan, GK diketahui beraksi dengan berbagai cara licik. Ia membobol pintu dapur rumah warga untuk mencuri sepeda motor, termasuk satu unit Yamaha Vega merah. Tak hanya itu, pelaku juga dengan sengaja mematikan aliran listrik dari KWH luar agar situasi gelap, lalu menyelinap masuk melalui jendela untuk menggasak ponsel milik korban.
Dalam aksinya di lokasi berbeda, GK turut menggondol ponsel Samsung M23 serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta. Seluruh kejahatan dilakukan secara terencana dan berulang.
Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menegaskan, pelaku bukan pemain baru. GK merupakan residivis dengan pola kejahatan serupa dan dikenal nekat dalam menjalankan aksinya.
“Ini pelaku kambuhan. Modusnya terencana dan meresahkan masyarakat. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah Tulang Bawang,” tegasnya, Senin (13/4/2026).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang bersama sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan intensif. Polisi juga masih memburu kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain, termasuk menelusuri TKP tambahan.
GK dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat atas aksi curat yang dilakukannya. (Adi)







