
Lampung Barat, Kabarlampung.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda setelah penyelidikan intensif.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, IPTU Rudy Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/VI/2026/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung tertanggal 26 Juni 2026.
” Peristiwa dugaan rudapaksa itu terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Pekon Manggarai, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, ” Ujar Kasat Reskrim, Rabu, (22/7/2026)
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang masih berusia 14 tahun berpamitan kepada keluarganya untuk bermain bersama teman-teman. Namun hingga malam hari korban tidak kunjung pulang sehingga keluarga bersama warga melakukan pencarian. Korban baru ditemukan keesokan harinya di rumah seorang temannya dalam kondisi mengalami trauma.
Setelah mendapatkan pendampingan dari keluarga, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada penyidik. Berdasarkan keterangannya, sepeda motor yang dikendarai korban kehabisan bahan bakar saat perjalanan pulang. Dua laki-laki kemudian menghampiri dengan alasan hendak memberikan pertolongan. Remaja itu selanjutnya dibawa ke sebuah rumah di kawasan perkebunan dan diduga menjadi korban rudapaksa yang disertai ancaman.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di Pekon Sidodadi, Kecamatan Air Hitam. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang terduga pelaku lainnya yang berhasil diamankan di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan korban, serta mengamankan barang bukti guna melengkapi berkas perkara. Penyidik turut berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Barat sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka berinisial R terancam pidana penjara maksimal 12 tahun, sedangkan tersangka berinisial F, yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum, terancam pidana maksimal 9 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Lampung Barat menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, mengedepankan perlindungan terhadap korban, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan demi menjamin terpenuhinya hak-hak anak dan memberikan efek jera kepada pelaku. (Liliana)








