
Bandarlampung – Seorang residivis kembali ditangkap polisi setelah nekat membobol sebuah kafe di kawasan Way Halim, Bandar Lampung, pada awal bulan Maret lalu.
Dalam aksinya yang dilakukan seorang diri, tersangka berhasil merusak pintu kafe menggunakan pahat dan mengenakan kostum layaknya karyawan kafe sebelum menjarah uang tunai dan barang berharga milik korban.
Peristiwa pencurian tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas CCTV yang terpasang di kafe tersebut.
Dalam rekaman tersebut, tersangka terlihat memasuki kafe dengan leluasa dan tanpa hambatan, kemudian menggasak uang tunai sebesar 6,5 juta rupiah serta sejumlah peralatan elektronik yang ada di dalam kafe.
Pemilik kafe yang mengetahui usaha miliknya dibobol segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan.
Korban mengalami kerugian materiil yang mencapai belasan juta rupiah akibat perbuatan tersangka.
Berkat rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya sepekan setelah kejadian.
Tersangka yang diketahui bernama Rahma Wijaya (24), warga Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung, ditangkap di kediamannya beserta barang bukti yang belum sempat dijual.
Tersangka yang merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2021, mengaku telah menghabiskan uang hasil curian untuk berfoya-foya. Polisi juga menyita barang elektronik milik kafe yang belum sempat dijual oleh tersangka.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksinya seorang diri dengan menargetkan kafe atau toko yang tidak dijaga pada malam hari.
“Tersangka masuk ke dalam kafe dengan cara merusak pintu menggunakan besi pahat dan mengenakan kostum karyawan kafe untuk mengelabui CCTV,” jelas Alfret.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang menjadi sasaran pencurian tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Kini, Rahma Wijaya kembali mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)