
Bandarlampung – Nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, seorang janda di Bandarlampung ditangkap polisi. Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi mendapati sabu-sabu seberat hampir 3 gram. Barang bukti tersebut didapat tersangka dari kekasihnya yang kini masih buron.
Ibu rumah tangga bernama Meriyana (40) ini, Selasa siang, digelandang petugas Satresnarkoba Polresta Bandarlampung karena nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka Meriyana ditangkap di kediamannya di kawasan Lebak Budi, Tanjung Karang Barat, Bandarlampung, berikut barang bukti 2,8 gram sabu-sabu siap edar, serta uang tunai Rp250 ribu diduga hasil bertransaksi narkoba.
Tersangka yang merupakan janda beranak satu ini nekat mengedarkan sabu-sabu atas perintah dan bujuk rayu kekasihnya berinisial ND (Nodi) yang kini masih buron. Rencananya, uang hasil berbisnis narkoba itu digunakan untuk menikah.
Menurut Kompol I Made Indra Jaya, Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung, tersangka bersama kekasihnya menjadi pengedar narkoba sejak tiga bulan lalu. Mereka mendapat sabu-sabu dari seseorang di wilayah Kabupaten Pesawaran dengan harga Rp7 juta setiap 10 gramnya.
Sabu-sabu itu kemudian dipecah kembali oleh tersangka dan kekasihnya menjadi ukuran paket kecil untuk diedarkan kepada pemesannya, dengan mendapat keuntungan sebesar Rp3 juta setiap pekannya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 2,8 gram narkoba jenis sabu-sabu, uang tunai diduga hasil penjualan, serta ponsel genggam milik tersangka. Polisi kini masih memburu kekasih tersangka berinisial ND yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.
Atas perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di Rutan Mapolresta Bandar Lampung. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang tentang Narkotika, serta terancam hukuman pidana selama 10 tahun kurungan penjara.(*)