
Lampung Tengah Kabarlampung– Tragedi mengenaskan terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, di mana dua remaja kembar tega merenggut nyawa seorang santri berusia 13 tahun hanya karena persoalan sepele, yakni sandal yang hilang.
Korban ditemukan tewas mengambang di saluran irigasi setelah dianiaya secara brutal oleh kedua pelaku.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh remaja kembar terhadap santri bernama Muhammad Rifkil Wafa ini terungkap setelah jasad korban ditemukan di saluran irigasi Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman, pada Sabtu (26/4/2025).
Rifkil, yang merupakan santri Pondok Pesantren Baitul Mustaqim, Punggur, Lampung Tengah dan berasal dari Desa Rigis Jaya, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat, sebelumnya dilaporkan hilang sejak Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Polres Lampung Tengah berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pembunuhan keji tersebut.
Pelaku adalah DU dan DI, dua remaja kembar berusia 16 tahun yang diamankan di kediaman mereka di Kampung Toto Katon, Kecamatan Seputih Raman, pada Rabu (14/5/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi keji tersebut, di antaranya pakaian milik korban dan pelaku, sepeda motor yang diduga digunakan, serta handphone milik pelaku.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, menjelaskan bahwa motif di balik pembunuhan tragis ini ternyata berawal dari kekesalan salah satu pelaku, DU, lantaran korban meminjam sandal baru miliknya dan tidak mengembalikannya.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Kedua pelaku bertemu korban di pinggir jalan irigasi.
Tanpa basa-basi, keduanya langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. DU memukul rahang dan leher bagian belakang korban hingga Rifkil jatuh tersungkur.
Kemudian, DI memegangi kedua tangan korban, sementara DU dengan keji mencekik leher korban menggunakan tangan kosong.
“Tidak berhenti sampai di situ, pelaku DU kemudian mengambil tali jemuran berwarna merah dan menjeratkannya ke leher korban hingga korban menghembuskan nafas terakhir,” ujar AKBP Alsyahendra.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku DI melucuti seluruh pakaian korban dan membuang jasadnya ke dalam saluran irigasi.
Pakaian korban ditinggalkan begitu saja di tanggul irigasi. Tiga hari berselang, jasad malang Rifkil ditemukan oleh warga di wilayah Kecamatan Seputih Raman.
Kedua pelaku remaja kembar yang tega menghabisi nyawa santri tersebut kini telah ditahan di Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mengingat status kedua pelaku yang masih di bawah umur, Polres Lampung Tengah menyatakan akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) serta dinas-dinas terkait untuk penanganan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi pelaku anak.(*)