
Lampung Selatan Kabarlampung– Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa (15/4/2025) lalu di Jalan Padat Karya Griya Pulau Mas, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar. Tiga pelaku berhasil diamankan dalam penangkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda.
Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang diamankan adalah IM (37), ARS (28), dan HEP (35). Mereka ditangkap pada Jumat (23/5/2025), di Desa Kalisari dan Desa Sidosari, Kecamatan Natar, setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Kejadian pencurian berawal pada Selasa (15/4/2025), sekitar pukul 05.00 WIB, di rumah korban berinisial RSD (43), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saat itu, para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk membuka pintu pagar rumah dan merusak kunci sepeda motor yang terparkir di garasi depan. Mereka kemudian membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio Gear berpelat nomor BE 2540 DBN.
Korban yang menyadari sepeda motornya hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp15 juta. Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengendus jejak pelaku. Pada Jumat (23/5/2025), polisi berhasil menangkap HEP di rumahnya di Desa Kalisari, Kecamatan Natar, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan HEP ini kemudian memicu pengembangan kasus lebih lanjut.
Selanjutnya, polisi menangkap dua pelaku lainnya, yaitu IM alias Anton dan ARS, di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Gear yang merupakan hasil curian, serta sebuah pegangan kunci letter T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
Kapolsek AKP Budi Howo menegaskan bahwa ketiga pelaku kini telah diamankan di Polsek Natar dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait jaringan pelaku,” ujar AKP Budi Howo.
AKP Budi Howo juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa, terutama pada jam-jam rawan.
“Kami berupaya maksimal untuk meningkatkan patroli preventif di area-area yang sering menjadi sasaran pencurian,” pungkasnya.(*)