
Tulang Bawang, Kabarlampung.co – Seorang buronan, kasus penganiayaan terhadap adik ipar, akhirnya tertangkap Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, di persembunyianya di wilayah Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala,Senin malam, (3/11/2025)
Pelaku, Heri Juanda (34) tahun, warga Kampung Gunung Sugih, Lampung Tengah di laporkan polisi, akibat menganiaya adik iparnya bernama Jeri (21) tahun warga Tiyuh Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang.
Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pada 15 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/28/X/2025/SPKT/Polsek Menggala/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung.
“Setelah menerima laporan, tim kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras dan informasi masyarakat, pelaku akhirnya berhasil diamankan tampa perlawanan di persembunyianya, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Senin malam, ” Ujarnya.
Polsek menerangkan, pristiwa penganiayaan tersebut terjadi, Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, di Kampung Ujung Gunung Ilir. Awalnya, pelaku Heri Juanda terlibat percekcokan dengan istrinya Suli Kartika, yang merupakan kakak kandung korban.
Saat Jeri berusaha menenangkan situasi, pelaku justru memukul korban dengan tangan kosong dan kemudian menggunakan obeng, mengakibatkan luka di bagian kening kiri dan pelipis kanannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian kaos warna hitam yang digunakan saat kejadian, penganiaya itu terjadi.
“Pelaku kini telah kami amankan di Mapolsek Menggala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Heri Juanda dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun,” Ujar Kapolsek. AKP Eman Supriatna
“ Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan di wilayah hukum Polsek Menggala. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar setiap persoalan diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan akan segera melimpahkannya ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)







