
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Masa pembayaran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi telah resmi dimulai hari ini, Senin, 24 November 2025.
Menteri Haji, Mohammad Irfan Yusuf, dalam kunjungannya ke Asrama Haji Lampung, menegaskan bahwa status kesehatan atau Istithaah Kesehatan menjadi syarat mutlak dan penentu kelayakan bagi seluruh jemaah yang akan berangkat.
Menteri Irfan menyatakan bahwa seluruh jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan, termasuk yang berasal dari Provinsi Lampung, diwajibkan segera menyelesaikan pelunasan dan memastikan Istithaah Kesehatan mereka terpenuhi.
Jadwal pelunasan Bipih Tahap Kesatu akan berlangsung selama sebulan penuh, yakni dari 24 November hingga 23 Desember 2025, dan layanan dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih wilayah masing-masing pada setiap hari kerja.
Menekankan pentingnya aspek kesehatan, Menteri Irfan menegaskan bahwa pada musim haji 2026, status kesehatan bukan lagi sekadar syarat administratif, melainkan penentu utama.
“Kesehatan adalah tiket utama. Kita tidak ingin ada jemaah yang gagal berangkat hanya karena mengabaikan status Istithaah. Asrama Haji sudah siap, kini giliran jemaah menyiapkan diri dan fisiknya,” ucap Menteri Irfan.
Tiga kategori jemaah yang diprioritaskan melunasi pada tahap pertama ini adalah jemaah haji reguler berstatus lunas tunda berangkat, jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan dan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia.
Oleh karena itu, Irfan mengimbau agar para calon jemaah yang masuk kriteria tersebut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan pelunasan.
“Saya meminta kepada seluruh jemaah, khususnya di Lampung yang hari ini sudah bisa melunasi, agar jangan ke bank dulu, pastikan Anda sudah melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas domisili masing-masing,” tegasnya.
Jemaah yang telah melunasi di bank diwajibkan segera melapor ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota untuk mendapatkan verifikasi.
Terkait nominal biaya, Menteri Irfan menyebut total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 adalah Rp 87.409.365,45 dan Bipih sebesar Rp 54.193.806,58, di mana nominal Bipih mengalami penurunan rata-rata sekitar Rp 2 juta dibandingkan tahun 2025.
“Untuk Lampung penurunan rata-rata sekitar Rp 2 juta, tapi setiap daerah berbeda. Jadi semakin wilayahnya ke arah barat jumlah turunnya lebih tinggi, untuk wilayah timur juga turun, tapi tidak seperti yang di wilayah barat, nominalnya menyesuaikan,” jelasnya. (*)







