
Bandarlampung, Kabarlampung.co – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa Zulkifli Anwar, ayah dari tersangka utama Dendi Ramadhona, sebagai saksi pada Rabu, 7 Januari 2026.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya. Ia menyampaikan bahwa pemanggilan Zulkifli Anwar dilakukan untuk kepentingan pendalaman perkara korupsi proyek SPAM Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
“Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan yang kedua. Sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah diperiksa pada Desember 2025,” ujar Armen.
Armen menjelaskan, sebelum pemeriksaan kali ini, Zulkifli Anwar sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik karena alasan kegiatan lain. Dalam pemeriksaan teranyar, penyidik melontarkan sekitar 20 pertanyaan yang berfokus pada peran para pihak serta rangkaian peristiwa dalam proyek SPAM Pesawaran.
“Pertanyaannya seputar pendalaman perkara, termasuk peran masing-masing pihak. Penyidikan masih terus berjalan,” tegasnya.
Zulkifli Anwar terpantau tiba di Gedung Kejati Lampung sekitar pukul 13.00 WIB dan menjalani pemeriksaan selama lebih dari lima jam. Ia sempat terlihat keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pukul 18.41 WIB, namun menghindari awak media dengan melipir ke sisi gedung. Karena akses tersebut buntu, ia kembali masuk ke dalam gedung dan menunggu di ruang tunggu.
Sekitar pukul 18.55 WIB, mobil penjemput tiba dan Zulkifli Anwar meninggalkan Gedung Kejati Lampung. Kepada wartawan, ia membenarkan bahwa kedatangannya merupakan pemeriksaan kedua terkait kasus SPAM Pesawaran yang telah menjerat anaknya, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka.
Zulkifli mengaku lupa jumlah pasti pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia menegaskan bahwa pemeriksaannya tidak berkaitan dengan aliran dana, namun enggan mengungkapkan lebih jauh materi pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Kejati Lampung sebelumnya telah menyita uang dan aset dengan total nilai mencapai Rp45,27 miliar dari para tersangka. Barang sitaan tersebut terdiri atas uang tunai rupiah dan dolar Amerika, emas, sertifikat tanah dan bangunan, empat unit mobil, empat sepeda motor, serta puluhan tas mewah.
Hingga kini, Kejati Lampung telah menetapkan lima tersangka, yakni Dendi Ramadhona, ZF, SA, S, dan AL. Para tersangka diduga melakukan praktik korupsi dengan menggunakan bendera perusahaan dalam pelaksanaan proyek SPAM Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Penyidik menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain guna mengungkap perkara ini secara menyeluruh. (*)







