Lampung Barat – Seorang pegawai bank cabang Liwa, di tangkap tim Reskrim Polres Lampung Barat atas dugaan penipuan atau pemalsuan data nasabah tempatnya bekerja.
Kapolres Lampung Barat mendampingi Kasat Reskrim Polres Iptu Juherdi Sumandi mengatakan pengamanan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 40 / V / 2024 / SPKT /Polres Lampung Barat/Polda Lampung. Peristiwa itu berlangsung sejak 2023 hingga April 2024.
Selain mengamankan tersangka berinisial DO 38 tahun, kata dia, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti antara lain berupa 1 eksemplar laporan hasil pemeriksaan khusus nomor : LHPK-02/DAI/5/2024, tanggal 20 Mei 2024.
Kemudian 74 eksemplar foto copy legalisir dokumen kredit KUR debitur, 74 lembar berita acara kunjungan debitur. Kemudian, 11 lembar voucher penarikan, 26 eksemplar rekening koran bank. Akibat kejadian itu, pihak bank merugi karena menjadi tanggungjawab pihak bank.
Tersangka melakukan pemalsuan data untuk peminjaman dana kredit dengan menggunakan nama orang lain atas persetujuan orang tersebut. Hasilnya untuk kepentingan pribadi.
Tersangka juga melakukan kesepakatan bersama debitur untuk pengajuan kredit dana KUR atas nama debitur.
Setelah pengajuan kredit tersebut cair, debitur menyerahkan uang kepada tersangka untuk membayar angsuran kreditnya. Namun ternyata tersangka tidak membayarkan uang setoran itu hingga jatuh tempo kepada bank.
Akibatnya angsuran kredit debitur menjadi macet. Tersangka juga meminjam uang kepada debitur dengan dalih akan menyetorkan uang itu untuk angsuran kredit.
Namun lagi-lagi tersangka tidak menyetorkan uang itu. Akibatnya pembayaran kredit nasabah macet.
Selain itu, tersangka juga melakukan penarikan uang dari rekening debitur dengan cara meminta buku tabungan dan KTP yang bersangkutan.
Alasannya untuk membantu proses penutupan kredit bagi debitur. Ulah tersangka merugikan pihak bank.
Tersangka terancam hukumannya yakni penjara lima tahun dan denda maksimal dua miliar.