Kejari Way Kanan Seret PPK Jadi Tersangka, Korupsi Bedah Rumah Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

oleh
oleh
Raden Arry merupakan ASN Kementerian.
Raden Arry merupakan ASN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berdomisili di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Waykanan, Kabarlampung.co Pengembangan kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Way Kanan kian mengerucut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan kembali menetapkan satu tersangka baru. Kali ini, giliran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diseret ke meja hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmuddin Mahan, dalam konferensi pers Kamis (29/1/2026), mengumumkan penetapan Raden Arry Swaradhigraha (32) sebagai tersangka. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor PEN-215/L.8.17/FD.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026.

Raden Arry merupakan ASN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berdomisili di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam perkara ini, ia menjabat sebagai PPK kegiatan BSPS Tahun 2023 di Kabupaten Way Kanan, dengan total anggaran bersumber dari APBN sebesar Rp38 miliar untuk 1.948 penerima bantuan.

Namun, hasil audit justru mengungkap adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp2,5 miliar.

Rekayasa Survei hingga Markup Anggaran

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Way Kanan menilai tersangka telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya. Modus yang digunakan antara lain melakukan SPPD tim survei pada Agustus 2023, namun tersangka justru ikut turun langsung melakukan survei lapangan, sebuah tindakan yang melanggar mekanisme program.

Lebih jauh, survei dilakukan ke toko material yang telah dikondisikan oleh Koordinator Kabupaten (Korkab) sebagai tempat belanja material BSPS. Praktik ini membuka ruang terjadinya pemalsuan dokumen, pengondisian harga, markup anggaran, hingga penyimpangan total tujuan program.

“Akibat perbuatan tersebut, mekanisme BSPS yang seharusnya membantu masyarakat berpenghasilan rendah justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” tegas Mahmuddin.

Titipan Uang Pengganti dan Jerat Hukum

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menerima titipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp482.335.500, sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18, serta Pasal 20 huruf c KUHP 2023.

Menyusul Dua Tersangka Sebelumnya

Sebelumnya, pada 10 Desember 2025, Kejari Way Kanan telah lebih dulu menetapkan dua tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah Andri Wijaya (36), warga Blambangan Umpu selaku Koordinator Kabupaten Program BSPS, serta Indra Franenzi, warga Kampung Karang Umpu yang berperan sebagai penyedia material.

Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejari Way Kanan menegaskan komitmennya membongkar tuntas praktik korupsi yang mencederai program bantuan perumahan bagi masyarakat kecil.(ASP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.